Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) besok. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan selain mendengarkan jawaban termohon atas materi pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, agenda sidang besok juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin dan pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mulai pukul 09.00 WIB agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keetrangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf) dan keterangan Bawaslu," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Fajar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas materi jawaban dari KPU.
Berdasar keputusan Majelis Hakim MK, Fajar mengatakan baik KPU, Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin dan Bawaslu diberi kesempatan untuk menyerahkan berkas jawaban dan keterangan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum persidangan besok.
"Belum (menerima), kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," ujarnya.
Terkait aturan teknis dalam persidangan besok, Fajar mengatakan tidak ada perbedaan dari sidang pendahuluan PHPU Pilpres pada Jumat (14/6) lalu.
Setiap pihak baik Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Tim Hukum KPU, dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin diberi batas kursi sebanyak 20 orang. Sementara, Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan diberikan batas kursi sebanyak 12 orang.
"Sama persis, jadi hanya beda angendanya," ungkapnya.
Baca Juga: Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
Berita Terkait
-
MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
-
Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
-
Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun
-
Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?
-
Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan
-
Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana
-
Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?
-
Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia
-
Lukisan Mirip Seskab Teddy di Pintu KRL Bikin Publik Spekulasi Liar: Bakal Bacapres 2029?
-
Berasa Liburan ke Italia! Review Novel ROMA: Con Amore Karya Robin Wijaya
-
Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI