Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) besok. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan selain mendengarkan jawaban termohon atas materi pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, agenda sidang besok juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin dan pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mulai pukul 09.00 WIB agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keetrangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf) dan keterangan Bawaslu," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Fajar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas materi jawaban dari KPU.
Berdasar keputusan Majelis Hakim MK, Fajar mengatakan baik KPU, Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin dan Bawaslu diberi kesempatan untuk menyerahkan berkas jawaban dan keterangan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum persidangan besok.
"Belum (menerima), kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," ujarnya.
Terkait aturan teknis dalam persidangan besok, Fajar mengatakan tidak ada perbedaan dari sidang pendahuluan PHPU Pilpres pada Jumat (14/6) lalu.
Setiap pihak baik Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Tim Hukum KPU, dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin diberi batas kursi sebanyak 20 orang. Sementara, Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan diberikan batas kursi sebanyak 12 orang.
"Sama persis, jadi hanya beda angendanya," ungkapnya.
Baca Juga: Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
Berita Terkait
-
MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
-
Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
-
Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir