Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) besok. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan selain mendengarkan jawaban termohon atas materi pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, agenda sidang besok juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin dan pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mulai pukul 09.00 WIB agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keetrangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf) dan keterangan Bawaslu," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Fajar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas materi jawaban dari KPU.
Berdasar keputusan Majelis Hakim MK, Fajar mengatakan baik KPU, Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin dan Bawaslu diberi kesempatan untuk menyerahkan berkas jawaban dan keterangan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum persidangan besok.
"Belum (menerima), kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," ujarnya.
Terkait aturan teknis dalam persidangan besok, Fajar mengatakan tidak ada perbedaan dari sidang pendahuluan PHPU Pilpres pada Jumat (14/6) lalu.
Setiap pihak baik Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Tim Hukum KPU, dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin diberi batas kursi sebanyak 20 orang. Sementara, Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan diberikan batas kursi sebanyak 12 orang.
"Sama persis, jadi hanya beda angendanya," ungkapnya.
Baca Juga: Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
Berita Terkait
-
MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
-
Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
-
Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!