Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan oleh Prabowo Subianto - Sandiaga serta KPU. Jumlah saksi mereka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hanya 17 orang.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan aturan tersebut berdasar keputusan Rapat Permusyawsratan Hakim (RPH) MK.
"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi, 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Fajar menjelaskan aturan terkait pembatasan jumlah saksi berdasar keputusan RPH yang digelar sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Fajar mengatakan jika ada pihak yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah di sepakati dalam RPH hal itu bisa disampaikan dalam persidangan.
"Kalau ingin lebih ya silakan disampaikan (dalam persidangan). Tapi nanti majelis hakim yang memutuskan," ujarnya.
Adapun, Fajar mengungkapkan kekinian MK bin menerima daftar saksi yang diajukan baik oleh pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Snadiaga Uno maupun pihak termohon yakni Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Belum ada sama sekali," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan telah mempersiapkan 30 saksi yang akan diajukan dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Mereka pun telah meminta jaminan keselamatan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
Berita Terkait
-
Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
-
Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
-
'Baju Putih' Jadi Soal Lagi, Perbandingan Ajakan Jokowi dan Sandiaga
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
-
Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan