Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan oleh Prabowo Subianto - Sandiaga serta KPU. Jumlah saksi mereka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hanya 17 orang.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan aturan tersebut berdasar keputusan Rapat Permusyawsratan Hakim (RPH) MK.
"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi, 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Fajar menjelaskan aturan terkait pembatasan jumlah saksi berdasar keputusan RPH yang digelar sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Fajar mengatakan jika ada pihak yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah di sepakati dalam RPH hal itu bisa disampaikan dalam persidangan.
"Kalau ingin lebih ya silakan disampaikan (dalam persidangan). Tapi nanti majelis hakim yang memutuskan," ujarnya.
Adapun, Fajar mengungkapkan kekinian MK bin menerima daftar saksi yang diajukan baik oleh pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Snadiaga Uno maupun pihak termohon yakni Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Belum ada sama sekali," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan telah mempersiapkan 30 saksi yang akan diajukan dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Mereka pun telah meminta jaminan keselamatan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
Berita Terkait
-
Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
-
Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
-
'Baju Putih' Jadi Soal Lagi, Perbandingan Ajakan Jokowi dan Sandiaga
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
-
Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025