Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Arsul Sani mengatakan kepada kubu Prabowo untuk tidak mengacak-acak aturan yang berlaku.
Arsul menilai apabila banyaknya saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo - Sandiaga ialah ide yang baru dicetuskan, maka sejatinya pihak Prabowo - Sandiaga bisa memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan. Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Rapat Permusyawsratan Hakim (RPH) MK, kubu Prabowo - Sandiaga hanya bisa menghadirkan 17 saksi yang terdiri 15 saksi keterangan dan 2 saksi ahli.
"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak abrik semua ketentuan beracara," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).
Arsul pun sedikit menyinggung kubu Prabowo - Sandiaga yang seharusnya sudah menyiapkan saksi sedari awal dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh MK. Pasalnya, permintaan kubu Prabowo - Sandiaga itu baru diungkapkan di tengah-tengah rangkaian agenda sidang MK.
"Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kira butuh saksi banyak' maka kemudian (meminta) banyak (jumlahnya)," tandasnya.
Untuk diketahui, Andre mengatakan kalau pihaknya sudah menyiapkan saksi berjumlah 30 orang. Karenanya pihaknya. Karena itu, Andre juga menyampaikan harapannya kalau MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh penggugat.
"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum, terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," kata Andre.
Baca Juga: MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Berita Terkait
-
Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Agendanya
-
MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
-
Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir