Suara.com - Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang menjadi pokok guguran Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah bertambah lima kali lipat dari permohonan awal. Yusril menyebut materi pokok tersebut bukan sekadar perbaikan permohonan melainkan permohonan baru.
Yusril menuturkan perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno kekinian berjumlah 146 halaman. Sedangkan, pada permohonan awal yang telah diregistrasi pada 24 Mei 2019 hanya sekitar 37 halaman.
"Perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon bertambah 5 kali lipat banyaknya daripada Permohonan awal. Di mana Permohonan yang diterima pada tanggal 24 Mei 2019 hanya berjumlah 37 halaman, sedangkan Perbaikan Permohonan berjumlah 146 halaman. Dengan tambahan jumlah halaman, Perbaikan Permohonan Pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru," kata Yusril dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Yusril menjelaskan berdasar Pasal 33 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tidak ada kesempatan yang diberikan secara hukum kepada pihak pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Adapun, Yusril mengatakan bahwa yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan keterangan jawaban hanya pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan.
"Artinya berkas Permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," ujarnya.
Untuk itu, Yusril menilai perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno selaku pihak pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, jika dibernarkan justru akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Pengajuan Perbaikan Permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Prabowo: KPU Over Pede!
-
Polri Disebut Tak Netral, Tim Jokowi Jadikan Telegram Kapolri Bukti di MK
-
Banyak Hasil Hibah, Cuma Satu Mobil Yusril Ihza yang Beli Sendiri
-
Tim Hukum Prabowo Anggap KPU Gagal Jawab Materi Pokok Gugatan di MK
-
Kuasa Hukum KPU: Dalil Tak Kuat, Kubu Prabowo Akan Kesulitan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat