Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir meluruskan informasi yang beredar bahwa Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan Anies Baswedan. Di mana hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019.
Menurut Chaidir, Kepgub nomor 289 tahun 2019 itu bukan menambah gaji pokok Gubernur, Wakil Gubernur, PNS dan CPNS melainkan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan penghasilan tambahan.
"Itu (aturan) ketika pajak mencapai target diatur, jadi sebagai jasa prestasi, kebetulan kemarin berbarengan dengan tunjangan hari raya," kata Chaidir.
Ia menjelaskan, kepgub itu dikeluarkan Anies berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.
Selain berdasar PP 35/2019, kebijakan ini juga berdasar dari Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur penghasilan tambahan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 24 Mei 2019.
Kepgub bernomor 879 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019
Artinya, THR itu diberikan kepada Gubernur dan Wakilnya serta semua PNS dan CPNS yang berkarir di lingkungan Pemda DKI, khususnya mereka yang berkiprah di Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta
Tag
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta
-
Anies: Jika Mau Pencitraan Saya Gusur Raksasa Bisnis di Pulau Reklamasi
-
Anies Dipastikan Dapat Pengganti Sandiaga pada 22 Juli 2019
-
Tak Nyaman dan Tidak Sesuai Nurani, Anak Buah Anies Baswedan Undur Diri
-
Ranking Jakarta Kota Termacet Sedunia Turun, Program Anies Diklaim Sukses
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar