Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Agus Maksum, saksi pertama yang dihadirkan oleh pemohon yakni Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6).
Agus ditegur Hakim MK lantaran dianggap terlalu berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.
Mulanya Hakim MK Aswanto melemparkan pertanyaan kepada Agus soal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2018.
Akan tetapi, Hakim MK lainnya yakni Saldi Isra menegur Agus lantaran memberikan jawaban yang bertele-tele.
"Saudara saksi, sudah dibilang berulang kali. Jangan menginterpretasikan pertanyaan. Sebab, apa yang disampaikan saudara saksi menjadi bahan pertimbangan," kata Saldi kepada Agus dalam sidang yanh digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).
Saldi kemudian meminta Agus menjawab dengan pernyataan yang tegas, tanpa harus memberikan kalimat-kalimat yang mengandung unsur makna melebar dari apa yang ditanyakan oleh hakim MK.
"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontasi dan membuktikan alat-alat bukti apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi kalau ditanya A, jawab A. Jadi prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim.”
Saldi Isra ternyata bukan anak kemarin sore dalam dunia hukum, sehingga ketegasannya dalam persidangan tersebut mampu meluruskan alur persidangan sesuai hukum acara.
Pada 11 April 2017, Saldi Isra yang menjabat Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra dilantik Presiden Jokowi untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022.
Baca Juga: BW Mencak-mencak, Tuding Hakim MK Remehkan Saksi karena Orang Kampung
Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut, berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim MK pada 3 April 2017.
Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya, dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.
Sebagai akademisi, Saldi mengabdi pada Universitas Andalas hampir 22 tahun lamanya, sambil menuntaskan pendidikan pascasarjana yang ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001).
Kemudian pada 2009, ia berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus Cum Laude.
Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Di sela-sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi dikenal aktif sebagai penulis baik di berbagai media massa maupun jurnal dalam lingkup nasional maupun internasional.
Ribuan karyanya yang ia tulis sejak masih duduk di bangku mahasiswa membuatnya dikenal luas di kalangan masyarakat.
Dia juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Tak hanya itu, Saldi juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Tanah Air.
Berita Terkait
-
BW Mencak-mencak, Tuding Hakim MK Remehkan Saksi karena Orang Kampung
-
Kebelet Pipis, Hakim MK ke Saksi Tim Prabowo: Pak Idham Bisa Lihat Saya?
-
Rocky Gerung Mau MK Jadi Mahkamah Akal Sehat: Adil Bukan Dengarkan 2 Pihak
-
Ancam Usir Bambang Widjojanto dari Sidang, Ini Sosok Hakim MK Arief Hidayat
-
Panas! Tuding Saksinya Ditekan, Hakim MK Ancam Usir Bambang Widjojanto
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol