Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono merespons curhatan ahli IT Hermansyah di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi saat dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sebagai saksi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Terkait hal itu, Argo mempersilakan Hermasyah untuk melapor kepada polisi terkait curhatan merasa nyawanya terancam yang disampaikan saat bersaksi di sidang.
Menurutnya, polisi siap melakukan penyelidikan kasus tersebut bila saksi kubu 02 itu sudah membuat laporan secara resmi.
"Silakan membuat atau melaporkan ke polisi biar polisi mengetahui apa bentuk pengancamannya, dan kapan pengancamannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Jika nantinya Hermansyah telah membuat laporan, maka polisi akan mudah untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Silakan melapor agar kami mudah menyelidiki kasusnya," sambungnya.
Sebelumnya, Hermansyah menuturkan, ancaman yang dirasakannya adalah ketika banyak mobil mendadak parkir di depan rumahnya, daerah Depok, Jawa Barat.
Keterangan itu disampaikan Hermansyah dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ketiga yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Mulanya, Hermansyah diberikan pertanyaan oleh Tim Hukum Capres – Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin soal adanya ancaman.
Hermansyah menyebut kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/6) kemarin. Kejadian itu terekam oleh kamera pengawas yang terpasang di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilpres Prabowo, KPU Protes Disebut Bagaian dari Saksi TKN
Akan tetapi, Hakim MK Arief Hidayat menanyakan untuk mendapatkan penegasan dari Hermansyah agar tidak menyimpulkan sesuatu yang keliru.
“Apa itu mobil tamu yang berkepentingan dengan tetangga anda?” kata Hakim Arief Hidayat.
"Bukan tetangga, justru..," ujar Hermansyah.
Sidang lantas dilanjutkan dengan membahas soal Situng KPU yang menjadi pokok atas keterangan yang diberikan oleh Hermansyah dalam sidang tersebut.
Namun, Hakim MK I Dewa Gede Palguna melemparkan pertanyaan kembali kepada Hermansyah soal ancaman itu.
"Saya merasa terancam, pak," kata Hermansyah menjawab pertanyaan Palguna.
Palguna lantas memberikan pertanyaan, apakah Hermansyah sudah melaporkan dugaan ancaman tersebut ke pihak berwajib.
Hermansyah mengakui belum melaporkan dugaan itu dengan alasan belum menerima ancaman secara fisik.
Berita Terkait
-
Saksi Jokowi Bongkar Istilah Perang Total Moeldoko
-
Sidang Gugatan Pilpres Prabowo, KPU Protes Disebut Bagaian dari Saksi TKN
-
Jadi Meme Jomblo, Pramono KPU Ungkap Arti di Balik Tatapan dan Senyumnya
-
Tim Prabowo Tak Takut Saksinya di MK Dilaporkan Tim Jokowi ke Polisi
-
Saksi Kubu Jokowi Beberkan Peran Ganjar dalam Pelatihan Saksi TKN
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu