Suara.com - Ayat-ayat suci Al Quran menjadi penutup sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (21/6/2019).
Sidang PHPU Pilpres 2019 itu ditutup usai mendengar keterangan dua saksi ahli dari pihak terkait, yakni kubu calon presiden nomor urut 02, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Lantunan ayat suci Al Quran dimulai oleh kuasa hukum dari pemohon, yakni kubu calon presiden nomor urut 01, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Bambang di penghujung sidang meminta kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, untuk diberikan waktu satu menit membacakan surat An-Nisa ayat 135.
Bambang mengatakan surat An-Nisa ayat 135 yang terpapang di dinding depan Ruang Sidang MK menjelaskan tentang keadilan. Untuk itu, dia meminta waktu untuk membacakan surat tersebut sebelum menutup persidangan.
"Untuk itu Pak Ketua, untuk merahmati majelis ini, saya cuma minta waktu 1 menit saja Pak Ketua, ada teman yang akan membacakan itu," tutur Bambang.
Selanjutnya, anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Zulfadli pun membacakan surat An-Nisa ayat 135. Zulfadli pun tutur membacakan terjemahan surah tersebut.
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapa, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan," tutur Zulfadli.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, di akhir sidang juga membacakan ayat suci Al Quran. Ia juga memilih surat An-Nisa, tetapi ayat yang diambil adalah ayat 58.
Baca Juga: Saksi Ahli Jokowi: MK Jangan Dijadikan Mahkamah Kliping
"Bagi kami yang beragama Islam, insyaallah kami tetap berpegang teguh dengan amanah Allah surat An-nisa ayat 58," kata Anwar.
Anwar pun juga melantunkan ayat suci tersebut dengan bahasa Arab, disertai dengan terjemahannya.
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat," ucap Anwar.
Berita Terkait
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Seruan Taubat Ekologi, Gus Baha Ungkap Ancaman Allah Bagi Perusak Lingkungan
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra, Kerahkan Seluruh Kemampuan
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya