Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang. Untuk pengambilan putusan itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 hingga 27 Juni.
Ahli Hukum Tata Negara Heru Widodo menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi sidang terbuka menjelang sidang putusan.
Sambil menanti putusan, Majelis Hakim MK akan menyeimbangkan antara fakta hukum yang sudah diungkapkan pihak pemohon yakni, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga beserta alat bukti dan semua keterangan serta bukti yang disampaikan baik dari pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yaitu Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin serta Bawaslu.
"Dari balancing itu kemudian disampaikan kepada hukum positifnya. Nah, nanti MK akan menimbang fakta hukum itu," kata Heru dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Setelah melakukan balancing, MK akan menyimpulkan apakah fakta-fakta yang telah dikuak dalam persidangan itu membuktikan adanya pelanggaran yang dituliskan dalam butir-butir dalil permohonan kubu Prabowo-Sandiaga.
Heru mengungkapkan bahwa RPH itu bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh Majelis Hakim MK. Nantinya, pihak pemohon, termohon dan pihak terkait akan diberikan undangan untuk hadir dalam agenda sidang putusan MK.
"Tertutup hanya majelis saja, sudah tidak ada tinggal menunggu undangan panggilan persidangan untuk menghadiri pengucapan putusan," jelasnya.
Berita Terkait
-
KPU Hadirkan Satu Saksi, Kode Inisiatif: Strategi Kalahkan Kubu Prabowo
-
Reuni di Sidang MK, FH UGM Jadi Trending Topic hingga Tuai Komentar Kocak
-
Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM
-
Bingung Dicecar Tim Prabowo, Begini Pengakuan Saksi Kubu Jokowi
-
Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar