Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang. Untuk pengambilan putusan itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 hingga 27 Juni.
Ahli Hukum Tata Negara Heru Widodo menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi sidang terbuka menjelang sidang putusan.
Sambil menanti putusan, Majelis Hakim MK akan menyeimbangkan antara fakta hukum yang sudah diungkapkan pihak pemohon yakni, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga beserta alat bukti dan semua keterangan serta bukti yang disampaikan baik dari pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yaitu Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin serta Bawaslu.
"Dari balancing itu kemudian disampaikan kepada hukum positifnya. Nah, nanti MK akan menimbang fakta hukum itu," kata Heru dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Setelah melakukan balancing, MK akan menyimpulkan apakah fakta-fakta yang telah dikuak dalam persidangan itu membuktikan adanya pelanggaran yang dituliskan dalam butir-butir dalil permohonan kubu Prabowo-Sandiaga.
Heru mengungkapkan bahwa RPH itu bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh Majelis Hakim MK. Nantinya, pihak pemohon, termohon dan pihak terkait akan diberikan undangan untuk hadir dalam agenda sidang putusan MK.
"Tertutup hanya majelis saja, sudah tidak ada tinggal menunggu undangan panggilan persidangan untuk menghadiri pengucapan putusan," jelasnya.
Berita Terkait
-
KPU Hadirkan Satu Saksi, Kode Inisiatif: Strategi Kalahkan Kubu Prabowo
-
Reuni di Sidang MK, FH UGM Jadi Trending Topic hingga Tuai Komentar Kocak
-
Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM
-
Bingung Dicecar Tim Prabowo, Begini Pengakuan Saksi Kubu Jokowi
-
Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular