Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta membentuk Porvinsi Papua Tengah dan Kabupaten Kepulauan Numfor. Pembentukan daerah baru itu harus dilakukan lewat pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Hal itu diminta kalangan pejuang anggota Persatuan Veteran Biak-Supiori, Papua. Mereka menyurati Presiden Joko Widodo.
"Permintaan pejuang veteran Biak-Supiori kepada Presiden Jokowi supaya memprioritaskan pembahasan 65 RUU, dua diantaranya mengenai pemekaran DOB Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Kepulauan Numfor," ujar Ketua Persatuan Veteran Biak-Supiori Mayor PKRI Yacob Rumpaidus di Biak, Minggu (23/6/2019).
Aspirasi untuk pemekaran DOB Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Kepulauan Numfor yang disuarakan pejuang veteran Biak-Supiori merupakan murni dari aspirasi warga di akar rumput berbagai kampung.
Yacob mengatakan, ketika pemekaran daerah terwujud maka dampaknya sangat banyak diterima masyarakat. Di antaranya tersedianya lapangan kerja, pemerataan pembangunan lebih cepat serta memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Di usia senja para pejuang anggota veteran Biak-Supiori punya keinginan besar untuk menyaksikan pemerintahan Presiden Jokowi dapat merealisasikan aspirasi pemekaran Papua Tengah dan Kabupaten Kepulauan Numfor," harap Yacob.
Yacob Rumpaidus berharap, jika kelak pemekaran DOB Papua Tengah terwujud maka generasi muda di wilayah Teluk Saereri dapat memperoleh kesempatan untuk menikmati pemerataan pembangunan serta terbukanya lapangan kerja baru.
Yacob mengatakan dengan adanya pemekaran daerah baru akan meningkatkan pemerataan program pembangunan untuk masyarakat di tanah Papua.
Surat Persatuan Pejuang veteran Biak-Supiori bernomor 01/TK-LVRI/BS/2018 ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait prioritas 65 RUU pemekaran DOB juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesejahteraan rakyat, Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Menpora Harap Pemprov Papua Siapkan Lembaga Pengelola Venue PON 2020
Serta Menteri Keuangan RI, Menteri Hukum Hak Asasi Manusia serta Gubernur Papua dan Ketua DPR Provinsi Papua serta Ketua MRP. (Antara)
Berita Terkait
-
Menpora: Stadion Papua Bangkit Layak untuk Olimpiade dan Piala Dunia
-
Gempa 6,3 SR Guncang Sarmi Papua, Masyarakat di Minta Tetap Tenang
-
Tak Terperi, Menilik Pesona 4 Pulau Cantik di Raja Ampat
-
Siapkan Alat Perang untuk Rancang Konflik, Pejabat Mimika Diringkus Polisi
-
Libur Lebaran ke Raja Ampat, Awas Gelombang Angin Selatan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?