Suara.com - Tersangka kasus pengancam 'penggal kepala Jokowi', Hermawan Susanto mengirimkan surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Senin (21/5/2019).
Melalui pengacaranya, Hermawan mengirimkan permohonan maaf kepada Jokowi lewat sepucuk surat yang ia tulis.
Pengacara Herman, Sugiarto Atmowijoyo nantinya surat tersebut akan dikirim ke Istana Negara.
"Jadi gini melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada Yth; nya bapak Jokowi langsung saya kirimkan melalui JNE atau Tiki," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Melalui surat permohonan maaf tersebut, Sugiarto berharap agar Jokowi memaafkan kliennya. Dengan demikian, lanjut Sugiarto, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Harapan kita, surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," jelasnya.
Sugiarto menerangkan, Hermawan sama sekali tidak memiliki niatan untuk memenggal kepala Jokowi. Semua yang terjadi hanyalah murni emosi sesaat.
"Kalau kami menilai tidak memenuhi unsur karena belum ada permulaan belum ada niat. inikan Hermawan melontarkan pernyataan itu spontan saja saat demo. Sehingga terbawa riuhnya suasana itu. Tapi soal niat soal permulaan membunuh presiden atau hal hal lain itu enggak ada. Sehingga kami nilai sangkaan ini ridak memenuhi unsur sebetulnya," tutup Sugiarto.
Diketahui, polisi telah menahan Hermawan setelah berstatus sebagai tersangka perbuatan makar dan percobaan pembunuhan terhadap Jokowi. Hermawan kini telah meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menangkap Hermawan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Kasus ini bermula ketika rekaman video seorang pemuda yang mengancan akan memenggal kepala Jokowi. Saat diselidiki, ternyata, video rekaman itu adalah Hermawan. Aksi pengancaman itu dilakukan saat Hermawan ikut berdemonstrasi sejumlah ormas di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Berita Terkait
-
Emak-emak Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Ditahan 20 Hari ke Depan
-
Sebelum Ditangkap, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Minta Maaf ke RT
-
Ketua Joman Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ancam Penggal Kepala Jokowi
-
Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi
-
Ina Yuniarti Sebar Video Penggal Kepala Jokowi Lewat Grup WhatsApp
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Perempuan Mahardhika: Semakin RUU PPRT Tak Disahkan, Banyak Pekerja Rumah Tangga Mengalami Kekerasan
-
Golkar Dorong Pembentukan Koalisi Permanen demi Stabilitas Politik Nasional
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Ketua Fraksi Golkar Minta Kader Jangan Pernah Serang Kebijakan Prabowo-Gibran!
-
KASBI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
-
Identitas Sudah Dikantongi, Kapolri Perintahkan Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air