Suara.com - Tersangka kasus pengancam 'penggal kepala Jokowi', Hermawan Susanto mengirimkan surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Senin (21/5/2019).
Melalui pengacaranya, Hermawan mengirimkan permohonan maaf kepada Jokowi lewat sepucuk surat yang ia tulis.
Pengacara Herman, Sugiarto Atmowijoyo nantinya surat tersebut akan dikirim ke Istana Negara.
"Jadi gini melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada Yth; nya bapak Jokowi langsung saya kirimkan melalui JNE atau Tiki," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Melalui surat permohonan maaf tersebut, Sugiarto berharap agar Jokowi memaafkan kliennya. Dengan demikian, lanjut Sugiarto, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Harapan kita, surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," jelasnya.
Sugiarto menerangkan, Hermawan sama sekali tidak memiliki niatan untuk memenggal kepala Jokowi. Semua yang terjadi hanyalah murni emosi sesaat.
"Kalau kami menilai tidak memenuhi unsur karena belum ada permulaan belum ada niat. inikan Hermawan melontarkan pernyataan itu spontan saja saat demo. Sehingga terbawa riuhnya suasana itu. Tapi soal niat soal permulaan membunuh presiden atau hal hal lain itu enggak ada. Sehingga kami nilai sangkaan ini ridak memenuhi unsur sebetulnya," tutup Sugiarto.
Diketahui, polisi telah menahan Hermawan setelah berstatus sebagai tersangka perbuatan makar dan percobaan pembunuhan terhadap Jokowi. Hermawan kini telah meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menangkap Hermawan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Kasus ini bermula ketika rekaman video seorang pemuda yang mengancan akan memenggal kepala Jokowi. Saat diselidiki, ternyata, video rekaman itu adalah Hermawan. Aksi pengancaman itu dilakukan saat Hermawan ikut berdemonstrasi sejumlah ormas di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Berita Terkait
-
Emak-emak Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Ditahan 20 Hari ke Depan
-
Sebelum Ditangkap, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Minta Maaf ke RT
-
Ketua Joman Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ancam Penggal Kepala Jokowi
-
Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi
-
Ina Yuniarti Sebar Video Penggal Kepala Jokowi Lewat Grup WhatsApp
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura