Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah sesuai aturan.
Wapres JK mengatakan, pengembang reklamasi sudah mengeluarkan triliunan rupiah untuk membuat daratan baru di utara Jakarta.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis. Mereka (pengembang) sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan sudah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar," kata JK, ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurut Kalla, Anies menerbitkan IMB sesuai dengan keputusan yang telah ada dari pemerintah terdahulu.
Meski demikian, Wapres JK yakin Anies tidak akan mengeluarkan IMB untuk calon pulau reklamasi yang belum jadi.
"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum, tidak diizinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," ujar JK.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan kebijakannya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum.
Sebelumnya ada beberapa pihak yang melakukan unjuk rasa yang menolak pulau reklamasi dan meminta mencabut IMB di pulau tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Wapres JK Bicara Perbedaan Keamanan Jelang Putusan MK 2014 dan 2019
Program reklamasi sejak awal dimulai tahun 1997 melibatkan swasta sebagai pelaksana. Kerja sama itu diatur menggunakan perjanjian kerja sama yang setara dengan undang-undang bagi kedua belah pihak yang terikat.
Pemprov DKI Jakarta terikat dalam perjanjian kerja sama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, kemudian pada 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.
Anies mengatakan bahwa perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya. (Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Penangguhan Penahanan Soenarko dan Eggi Dikabulkan, JK: Mereka Belum Makar
- 
            
              Pergub Reklamasi Terbit Sebelum Pilkada DKI, Anies Akui Sebal kepada Ahok
- 
            
              PSI: Istilah Diganti Pantai, Goyang Lidah Anies untuk Berbohong
- 
            
              Wapres JK: Halal Bihalal di Tempat yang Pantas, Bukan di Depan MK
- 
            
              Putusan Sengketa Pilpres 27 Juni, Wapres JK: Saya Yakin Akan Aman
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Onad Diciduk! Sisa Ganja di Plastik Jadi Bukti, Polisi Duga Ekstasi Ludes Dipakai
- 
            
              Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?
- 
            
              Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- 
            
              Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Kalau OTT Itu Hoaks
- 
            
              Tanggul Baswedan Jebol, Lima RT di Jati Padang Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
- 
            
              Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
- 
            
              Luhut Jawab Utang Whoosh Rp116 Triliun: 12 Juta Penumpang Bukti Keberanian
- 
            
              Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 'Menteri Kunci' Cari Jalan Keluar
- 
            
              Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com