Suara.com - Jadwal pembacaaan putusan sengketa Pilpres 2019 dipercepat satu hari oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pada Kamis, 27 Juni 2019.
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyampaikan dugaan alasannya, sekaligus prediksi bunyi putusan MK.
Berdasarkan keterangan Mahfud MD, majelis hakim biasanya tidak menyebutkan waktu pengumuman sebelum membuat putusan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim itu membuat putusan di dalam RPH itu tidak diumumkan kapan akan diumumkan atau diucapkan vonisnya," kata Mahfud MD dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/6/2019) kemarin.
Ia juga yakin, dipercepatnya jadwal sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 menunjukkan, perdebatan soal substansi materi gugatan pemohon sudah selesai.
"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya. Kalau maju begini, patut diduga, atau saya yakini, ini sudah selesai," terang Mahfud MD.
"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan, karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya," jelas Mahfud MD.
"Artinya mereka kan.... Semua hakim itu harus membaca bersama rancangan vonis itu. Itu dibaca bersama-sama, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, kesalahan nama, dan sebagainya."
Tak hanya itu, Mahfud MD juga melontarkan prediksinya untuk bunyi tiga putusan MK yang akan diumumkan pada Kamis besok.
Baca Juga: Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan para pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon,'" ujar sang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII).
Dirinya menjelaskan pula, gugatan yang diterima MK tak selalu berarti dikabulkan.
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa, dan itu sudah dilakukan. Diterima kan?" tuturnya.
Namun bisa juga, kata Mahfud MD, permohonan dalam sidang PHPU tidak diterima. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Meski begitu, ia yakin, permohonan tersebut akan diterima, tetapi belum tentu dikabulkan.
"Mungkin juga nanti, mungkin, ada bagian-bagian yang tidak diterima. Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena, misalnya, terlambat diajukannya, karena disusulkan sesudah tenggat waktu masuk. Itu mungkin bisa begitu," jelas Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Tahlil Akbar 266, Massa PA 212 dan FPI Mulai Berkumpul di Patung Kuda
-
Kubu Prabowo Klaim Simpan Rekaman Suara Pelatihan TKN yang Disoal Anas
-
BPN: KPU Gagal Menjawab Soal DPT Siluman di Sidang MK
-
Tim Hukum Prabowo Cemooh Saksi Ahli Jokowi: Pawang Ular di Seminar Gajah
-
Larang Aksi Massa Saat Sidang Putusan MK, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa