Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyatakan, pihaknya belum mau menerima permohonan izin keramaian jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Ia menegaskan akan melarang adanya aksi massa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurut Gatot, berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain.
"Jadi begini, sampai hari ini kita belum mau menerima permohonan izin keramaian. Tapi kami sudah menyampaikan, seperti di KPU kita melarang kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi di sana," kata Gatot di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Terkait hal itu, Gatot berharap semua pihak dapat menghormati hak-hak orang lain. Sebab, berkaca dari aksi 21-22 Mei yang digelar di depan Gedung Bawaslu pihaknya telah memberikan toleransi namun ternyata ada oknum yang menyebabkan terjadinya kerusuhan.
"Kita ingin tidak terjadi lagi. Makanya kita mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media, nonton saja dari rumah," ujarnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF dikabarkan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk 'Halal Bihalal Akbar 212' di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 25 hingga 28 Juni.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun telah menegaskan akan melarang adanya aksi massa jelang putusan PHPU Pilpres 2019 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi. Tito mengatakan telah meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk tidak memberikan izin terkait aksi massa tersebut.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," tegas Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Sengketa Pilpres 2019, Arteria Dahlan: Sidang Terburuk Sepanjang Sejarah MK
Tag
Berita Terkait
-
Penjelasan LPSK Soal Permintaan Perlindungan Saksi dari Tim Prabowo
-
Sengketa Pilpres 2019, Arteria Dahlan: Sidang Terburuk Sepanjang Sejarah MK
-
Kapolri Tegaskan akan Larang Aksi Massa Saat Sidang Putusan MK
-
Penghujung Juni, Tiga Tersangka Makar Keluar dari Tahanan Jelang Putusan MK
-
2 Peristiwa di Makam Ani Yudhoyono dan 3 Berita Hangat di Pagi Hari Ini
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?