Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Kontitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan mejelis hakim MK dapat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Fajar mengatakan perbedaan pendapat mejelis hakim tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Fajar menerangkan putusan majelis hakim itu sudah diatur. Menurutnya berdasar aturan putusan mejelis hakim merupakan hasil musyawarah mufakat atau voting.
"Bahwa putusan itu diambil begini, begini, begini, musyawarah mufakat, kalau tidak voting. Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Fajar mengatakan majelis hakim MK yang memiliki pendapat berbeda nantinya boleh disampaikan langsung dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019. Namun, hal itu bergantung dari masing-masing majelis hakim.
"Tergantung hakimnya kalau itu. Mau dibacakan atau tidak," ujar Fajar.
Lebih lanjut, kata Fajar, meskipun nantinya pendapat berbeda mejelis hakim MK tidak dibacakan dalam persidangan, perbedaan pendapat tersebut akan disampaikan secara tertulis. Perbedaan pendapat antara majelis hakim itupun akan dibuka kepada publik.
"Pasti. Seandainya ada (perbedaan pendapat) ya," ujarnya.
Untuk diketahui, pada sidang PHPU Pilpres 2014 lalu, putusan majelis hakim MK bersifat bulat. Dalam persidangan pembacaan putusan tidak ada majelis hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari putusan.
Adapun ketika itu majelis hakim MK menolak permohonan PHPU Pilpres 2014 yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Majelis hakim MK memutuskan Joko Widodo - Jusuf Kalla dinyatakan sah sebagai pemenang Pilpres 2014.
Baca Juga: Tahlilan di Sekitar MK, PA 212: Tak Ada Kaitannya dengan Prabowo dan Jokowi
Berita Terkait
-
Jelang Putusan MK Sandiaga Kumpul dengan Petinggi PAN, Ini Isi Obrolannya
-
Jelang Sidang MK, Mahfud MD Prediksi Bunyi 3 Putusan Sengketa Pilpres
-
Jelang Putusan MK, Massa Berbaju Putih Gelar Salat Gaib di DPRD Kota Malang
-
Eks Penasihat KPK: MK Mencoba Hindari Aksi Massa Salat Jumat di Monas
-
Cegah Pengerahan Massa ke MK, Polresta Solo Bujuk Pimpinan Ormas
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu