Suara.com - Jadwal pembacaaan putusan sengketa Pilpres 2019 dipercepat satu hari oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pada Kamis, 27 Juni 2019.
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyampaikan dugaan alasannya, sekaligus prediksi bunyi putusan MK.
Berdasarkan keterangan Mahfud MD, majelis hakim biasanya tidak menyebutkan waktu pengumuman sebelum membuat putusan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim itu membuat putusan di dalam RPH itu tidak diumumkan kapan akan diumumkan atau diucapkan vonisnya," kata Mahfud MD dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/6/2019) kemarin.
Ia juga yakin, dipercepatnya jadwal sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 menunjukkan, perdebatan soal substansi materi gugatan pemohon sudah selesai.
"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya. Kalau maju begini, patut diduga, atau saya yakini, ini sudah selesai," terang Mahfud MD.
"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan, karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya," jelas Mahfud MD.
"Artinya mereka kan.... Semua hakim itu harus membaca bersama rancangan vonis itu. Itu dibaca bersama-sama, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, kesalahan nama, dan sebagainya."
Tak hanya itu, Mahfud MD juga melontarkan prediksinya untuk bunyi tiga putusan MK yang akan diumumkan pada Kamis besok.
Baca Juga: Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan para pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon,'" ujar sang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII).
Dirinya menjelaskan pula, gugatan yang diterima MK tak selalu berarti dikabulkan.
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa, dan itu sudah dilakukan. Diterima kan?" tuturnya.
Namun bisa juga, kata Mahfud MD, permohonan dalam sidang PHPU tidak diterima. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Meski begitu, ia yakin, permohonan tersebut akan diterima, tetapi belum tentu dikabulkan.
"Mungkin juga nanti, mungkin, ada bagian-bagian yang tidak diterima. Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena, misalnya, terlambat diajukannya, karena disusulkan sesudah tenggat waktu masuk. Itu mungkin bisa begitu," jelas Mahfud MD.
"Tapi bahwa permohonan pemohon dapat diterima itu hampir dapat dipastikan 99 persen. Nah, soal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang sekarang saya yakini sedang membaca kalimat per kalimat agar tidak terjadi kesalahan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Tahlil Akbar 266, Massa PA 212 dan FPI Mulai Berkumpul di Patung Kuda
-
Kubu Prabowo Klaim Simpan Rekaman Suara Pelatihan TKN yang Disoal Anas
-
BPN: KPU Gagal Menjawab Soal DPT Siluman di Sidang MK
-
Tim Hukum Prabowo Cemooh Saksi Ahli Jokowi: Pawang Ular di Seminar Gajah
-
Larang Aksi Massa Saat Sidang Putusan MK, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf