Suara.com - Jadwal pembacaaan putusan sengketa Pilpres 2019 dipercepat satu hari oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pada Kamis, 27 Juni 2019.
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyampaikan dugaan alasannya, sekaligus prediksi bunyi putusan MK.
Berdasarkan keterangan Mahfud MD, majelis hakim biasanya tidak menyebutkan waktu pengumuman sebelum membuat putusan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim itu membuat putusan di dalam RPH itu tidak diumumkan kapan akan diumumkan atau diucapkan vonisnya," kata Mahfud MD dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/6/2019) kemarin.
Ia juga yakin, dipercepatnya jadwal sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 menunjukkan, perdebatan soal substansi materi gugatan pemohon sudah selesai.
"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya. Kalau maju begini, patut diduga, atau saya yakini, ini sudah selesai," terang Mahfud MD.
"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan, karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya," jelas Mahfud MD.
"Artinya mereka kan.... Semua hakim itu harus membaca bersama rancangan vonis itu. Itu dibaca bersama-sama, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, kesalahan nama, dan sebagainya."
Tak hanya itu, Mahfud MD juga melontarkan prediksinya untuk bunyi tiga putusan MK yang akan diumumkan pada Kamis besok.
Baca Juga: Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan para pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon,'" ujar sang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII).
Dirinya menjelaskan pula, gugatan yang diterima MK tak selalu berarti dikabulkan.
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa, dan itu sudah dilakukan. Diterima kan?" tuturnya.
Namun bisa juga, kata Mahfud MD, permohonan dalam sidang PHPU tidak diterima. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Meski begitu, ia yakin, permohonan tersebut akan diterima, tetapi belum tentu dikabulkan.
"Mungkin juga nanti, mungkin, ada bagian-bagian yang tidak diterima. Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena, misalnya, terlambat diajukannya, karena disusulkan sesudah tenggat waktu masuk. Itu mungkin bisa begitu," jelas Mahfud MD.
"Tapi bahwa permohonan pemohon dapat diterima itu hampir dapat dipastikan 99 persen. Nah, soal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang sekarang saya yakini sedang membaca kalimat per kalimat agar tidak terjadi kesalahan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Tahlil Akbar 266, Massa PA 212 dan FPI Mulai Berkumpul di Patung Kuda
-
Kubu Prabowo Klaim Simpan Rekaman Suara Pelatihan TKN yang Disoal Anas
-
BPN: KPU Gagal Menjawab Soal DPT Siluman di Sidang MK
-
Tim Hukum Prabowo Cemooh Saksi Ahli Jokowi: Pawang Ular di Seminar Gajah
-
Larang Aksi Massa Saat Sidang Putusan MK, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!