Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan eks bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Ahmad Fanani melalui penasihat hukumnya menyatakan penetapan tersangka itu tidak tepat.
"Penetapan status tersangka itu salah alamat," kata pengacara Ahmad Fanani, Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Menurut Gufron, kegiatan yang berlangsung pada tahun 2017 itu diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Di mana Ahmad Fanani tak pernah mengajukan kegiatan tersebut ke Kemenpora.
"Kalau dikatakan Ahmad Fanani sebagai tersangka, kami katakan itu salah alamat. Karena yang paling bertanggung jawab adalah Kemenpora dalam kegiatan itu. Yang punya inisiatif, yang punya ide dari Kemenpora," katanya.
Gufron mengatakan, Ahmad Fanani saat itu diminta untuk membuat proposal kegiatan dan menyerahkan ke Kemenpora. Kliennya hanya bertugas mencari massa yang akan ikut dalam kegiatan tersebut.
"(Tugas Fanani) iya sebagai pelaksana dan oleh Kemenpora ditugaskan untuk memobilisasi massa, bukan mengurus hal- hal teknis seperti pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," imbuh Gufron.
Sebelumnya, Ahmad Fanani resmi berstatus tersangka setelah polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah.
Dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
-
Ahmad Fanani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah
-
Kerja Bareng BPK, Polda Metro Akui Kasus Dana Kemah Rugikan Negara Rp 1 M
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
-
Mangkir Lagi, Polisi Akan Panggil Paksa Ahmad Fanani Terkait Dana Kemah
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi