Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan eks bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Ahmad Fanani melalui penasihat hukumnya menyatakan penetapan tersangka itu tidak tepat.
"Penetapan status tersangka itu salah alamat," kata pengacara Ahmad Fanani, Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Menurut Gufron, kegiatan yang berlangsung pada tahun 2017 itu diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Di mana Ahmad Fanani tak pernah mengajukan kegiatan tersebut ke Kemenpora.
"Kalau dikatakan Ahmad Fanani sebagai tersangka, kami katakan itu salah alamat. Karena yang paling bertanggung jawab adalah Kemenpora dalam kegiatan itu. Yang punya inisiatif, yang punya ide dari Kemenpora," katanya.
Gufron mengatakan, Ahmad Fanani saat itu diminta untuk membuat proposal kegiatan dan menyerahkan ke Kemenpora. Kliennya hanya bertugas mencari massa yang akan ikut dalam kegiatan tersebut.
"(Tugas Fanani) iya sebagai pelaksana dan oleh Kemenpora ditugaskan untuk memobilisasi massa, bukan mengurus hal- hal teknis seperti pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," imbuh Gufron.
Sebelumnya, Ahmad Fanani resmi berstatus tersangka setelah polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah.
Dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
-
Ahmad Fanani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah
-
Kerja Bareng BPK, Polda Metro Akui Kasus Dana Kemah Rugikan Negara Rp 1 M
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
-
Mangkir Lagi, Polisi Akan Panggil Paksa Ahmad Fanani Terkait Dana Kemah
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah