Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan eks bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Ahmad Fanani melalui penasihat hukumnya menyatakan penetapan tersangka itu tidak tepat.
"Penetapan status tersangka itu salah alamat," kata pengacara Ahmad Fanani, Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Menurut Gufron, kegiatan yang berlangsung pada tahun 2017 itu diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Di mana Ahmad Fanani tak pernah mengajukan kegiatan tersebut ke Kemenpora.
"Kalau dikatakan Ahmad Fanani sebagai tersangka, kami katakan itu salah alamat. Karena yang paling bertanggung jawab adalah Kemenpora dalam kegiatan itu. Yang punya inisiatif, yang punya ide dari Kemenpora," katanya.
Gufron mengatakan, Ahmad Fanani saat itu diminta untuk membuat proposal kegiatan dan menyerahkan ke Kemenpora. Kliennya hanya bertugas mencari massa yang akan ikut dalam kegiatan tersebut.
"(Tugas Fanani) iya sebagai pelaksana dan oleh Kemenpora ditugaskan untuk memobilisasi massa, bukan mengurus hal- hal teknis seperti pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," imbuh Gufron.
Sebelumnya, Ahmad Fanani resmi berstatus tersangka setelah polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah.
Dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
-
Ahmad Fanani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah
-
Kerja Bareng BPK, Polda Metro Akui Kasus Dana Kemah Rugikan Negara Rp 1 M
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
-
Mangkir Lagi, Polisi Akan Panggil Paksa Ahmad Fanani Terkait Dana Kemah
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
DPR Sebut Penolakan Pemotongan TKD Wajar, Tapi Daerah Masih Punya Jalan Menuju Kemandirian Fiskal
-
Gelombang Panas Laut Melemahkan Kemampuan Laut Menyerap Karbon: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut