Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.
Sementara, MK, kata Manahan hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurutnya, dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan untuk menangani bentuk pelanggaran Pemilu.
"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Pembentuk undang-undang telah konsisten...dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.
Manahan menjelaskan MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar Mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.
Atas dasar itu, anggota Hakim MK, Aswanto mendapatkan beberapa fakta terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Saadiaga terkait pelangggaran TSM.
Pertama, ada dalil ternyata pemohon tidak melaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM di Pilpres 2019
Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Dan ketiga, tidak terdapar fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.
"Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh Pemohon (Tim Hukum Prabowo -Sandiaga Uno) di kelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," tegas Aswanto.
Berita Terkait
-
MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM di Pilpres 2019
-
Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!
-
Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan
-
Nonton Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Tampak Tenang
-
Salfok ke Hakim MK, Politikus Demokrat Puji Saldi Isra Cocok Nyapres
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar