Suara.com - Petugas pengamanan Mahkamah Konstitusi atau MK menyita puluhan barang terlarang dari pengunjung sidang putusan sengketa Pilpres. Barang-barang itu dilarang dibawa ke dalam ruang sidang saat digelar rapat pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Salah satu petugas keamanan menjelaskan kebanyakan barang-barang yang disita adalah rokok dan korek api.
"Paling banyak rokok dan korek api yang kami sita. Sisanya, seperti botol minuman, parfum botol, dan payung," kata petugas pengamanan ruang sidang Bripda Novianti Sari.
Barang sitaan itu mayoritas diperoleh dari kalangan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di dalam ruang sidang. Menurut dia, standar operasional prosedur terhadap pengamanan barang bawaan bagi peserta maupun tamu sidang, di antaranya adalah larangan membawa senjata tajam serta sejumlah benda bermaterial keras.
"Tamu dari kalangan pelapor maupun terlapor rata-rata sudah paham dengan aturan ini, sehingga tidak ada yang kami sita dari barang bawaan mereka," katanya lagi.
Novi menyatakan, petugas keamanan di depan pintu masuk ruang sidang juga melarang tamu selain wartawan untuk membawa telepon genggam ke dalam ruangan.
"Kecuali wartawan. Tapi HP-nya harus disesuaikan," katanya lagi.
Pemeriksaan di depan pintu masuk ruang sidang pada lantai dua Gedung MK merupakan lapis keamanan ketiga bagi tamu di Gedung MK. Terdapat dua pintu ruang sidang yang dapat diakses peserta, pintu masuk dan keluar.
Pada pintu masuk terpasang alat metal detektor yang wajib dilalui peserta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan cara meraba saku pada pakaian dan celana.
Baca Juga: Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan
Setelah dipastikan aman, peserta dipersilakan masuk menuju ruang sidang yang diarahkan menuju zona tertentu sesuai kepentingannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan
-
Nonton Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Tampak Tenang
-
Hakim MK Tak Temukan Unsur Intimidasi Terkait Seruan Baju Putih Jokowi
-
Muncul Usai Keluar Penjara, Lieus Dilarang Ajudan Masuk ke Rumah Prabowo
-
Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian