Suara.com - Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto sempat menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dalil permohonan terkait dugaan politik uang atau (money politics) dan pembelian suara (vote buying) yang dilakukan paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin. BW menilai seharusnya majelis hakim MK dapat melakukan judicial activism atau aktivisme yudisial.
Terkait itu tim hukum Jokowi - Maruf Amin menilai pendapat tim hukum Prabowo - Sandiaga keliru. Sebab, penggunaan judicial aktivism oleh majelis hakim pun dinilai perlu berlandaskan atas bukti-bukti yang kuat dalam persidangan.
"Pihak lain (Tim Hukum Prabowo - Sandiaga) mempersoalkan bahwa hakim dengan segala independensinya tidak menjalankan kewenangan konstitusionalnya salah satunya judicial activism, itu keliru," ujar anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Fahri Bachmid saat menggelar jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Fahri mengatakan majelis tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa alat bukti.
"Karena judicial activism itu dipahami dengan batas-batas alat bukti. Jadi hakim tidak dapat mengadili memeriksa atau memutus satu perkara tanpa alat bukti," tutur Fahri.
Menurutnya, langkah tim hukum Prabowo - Sandiaga yang mempersoalkan putusan majelis hakim MK dapat dinilai sebagai upaya mendelegitimasi putusan suatu pengadilan. Sebab, kata dia, putusan pengadilan itu tidak pantas untuk diperdebatkan.
"Satu hal yang pasti adalah bahwa putusan pengadilan itu untuk dilaksanakan bukan untuk didebatkan," ujarnya.
"Jadi kalau misalkan ada suatu perselisihan yang barangkali kurang puas, itu menjadi ranah kampus atau komunitas akademik ya. Jadi putusan MK kemarin kalau ada hal yang sekiranya perlu diperdebatkan biarlah itu menjadi riset kampus," imbuhnya.
Bambang Widjojanto sebelumnya menilai ada problem paradigmatik antara pihaknya dengan MK terkait pendalilan suatu peristiwa perkara.
Baca Juga: Jokowi - Prabowo Sempat Bertemu di Bangkok Thailand? TKN Ungkap Ini
"Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politik, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW.
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Pasca Putusan MK Tensi Politik Belum Turun
-
Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres
-
Kecewa Ditolak MK, Pendukung Minta Prabowo - Sandiaga Dirikan Bank Sendiri
-
Rekor Politik Jokowi yang Tak Pernah Keok di Setiap Pemilu
-
Fadli Zon: Kita Kehilangan Kesempatan Dipimpin Negarawan, Bukan Salesman
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram