Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada mahkamah internasional yang khusus menangani sengketa hasil pemilu suatu negara.
Yusril menyebut, hanya ada dua mahkamah internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court, yang semuanya berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Ia menuturkan, ICJ merupakan mahkamah internasional yang khusus mengadili sengketa antarnegara.
Sedangkan ICC merupakan mahkamah internasional khusus mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain.
"Jadi, kalau mengingat kewenangan atau yurisdiksi dari ICJ dan ICC itu, kelihatannya agak mustahil untuk membawa sengketa pilpres ke mahkamah internasional," kata Yusril saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Pernyataan itu disampaikan Yusril sekaligus untuk menanggapi wacana kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke mahkamah internasional. Yusril menilai wacana itu mustahil.
Yusril menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Jadi tidak ada upaya hukum banding kasasi, peninjauan kembali (PK), itu sudah tidak ada dan selesai sampai di situ. Putusan MK itu harus dilaksanakan, dieksekusi oleh KPU dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan."
Sebelumnya, Prabowo - Sandiaga dalam pernyataannya mengakui menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang diketok palu pada Kamis (27/6/2019) malam.
Baca Juga: Belum Ada Putusan Sengketa Pilpres, Pendemo MK Bubar: Berdoa di Jalan
Namun, mereka masih berupaya mencari celah hukum untuk tetap bisa memenangkan Pilpres 2019 ini.
Tag
Berita Terkait
-
Kecewa Ditolak MK, Pendukung Minta Prabowo - Sandiaga Dirikan Bank Sendiri
-
Rekor Politik Jokowi yang Tak Pernah Keok di Setiap Pemilu
-
Di Komnas HAM, TPGKR: Hakim MK Sidang Hingga Subuh Tak Meninggal Kelelahan
-
Fadli Zon: Kita Kehilangan Kesempatan Dipimpin Negarawan, Bukan Salesman
-
Sebelum Putusan MK, Fadli Zon Ternyata Sudah Melihat 2 Sikap Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku