Suara.com - Koalisi partai pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi dibubarkan usai keluarnya hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. Pada Pilpres 2019, mereka tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan bahwa Prabowo menyerahkan wewenang kepada masing-masing partai untuk menentukan langkahnya usai berkoalisi. Meski sudah diputuskan untuk bubar jalan, namun kelima partai yakni PAN, Demokrat, PKS, Gerindra dan Partai Berkarya tetap akan menjalin komunikasi.
Seluruh sekretaris jenderal dari kelima partai itu sepakat untuk membuat sebuah kaukus. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kaukus diartikan sebagai pertemuan tertutup antartokoh partai politik untuk merencanakan strategi, kebijakan, ataupun program yang akan dikemukakan dalam pertemuan terbuka partai.
"Meski itu informal yakni coffee morning, atau kaukus yang akan terus menjadi forum komunikasi bagi partai yang pernah mengusung pasangan calon Prabowo - Sandi," kata Muzani di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Kaukus sengaja direncankan kelima partai itu lantaran merasa masih memiliki tugas untuk memperjuangkan rakyat. Kerja sama diantara kelima partai itu dinilai Muzani bisa disalurkan dalam berbagai cara, termasuk melalui parlemen.
"Kita merasa langkah perjuangan akan terus dilakukan pada masa-masa mendatang, beliau juga mengatakan bagaimana kerjasama dibilangan parlemen dan kerjasama di forum politik lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pengamat: Tak Mudah Gerindra Gabung ke Koalisi Jokowi
-
BW Sebut Hakim MK Tak Lakukan Judicial Activism, Tim Hukum Jokowi: Keliru!
-
Pengamat Sebut Pasca Putusan MK Tensi Politik Belum Turun
-
Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres
-
Analis Politik Sarankan Partai Gerindra Jadi Oposisi Tapi yang Matang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana