Suara.com - Meski dinyatakan mengidap gangguan jiwa, polisi tetap menahan SM, wanita yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus Pramono mengaku, polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap SM.
Selain itu, Bagus mengatakan, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada pihak kejaksaan.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan," ujar Bagus di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Diketahui, dari hasil pemeriksan medis RS Polri, SM dinyatakan mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Meski demikian, polisi tetap memproses kasus ini. Buntut dari aksinya membawa anjing ke dalam masjid, SM pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penodaan agama.
"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama," kata dia.
Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak kepada SM untuk bisa menjalani perawatan.
"Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan," kata Bagus.
Baca Juga: Anjing Berkeliaran dalam Masjidil Haram Mekkah, Polisi Askar: No Problem!
Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan.
"Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim," kata Bagus. (Antara).
Berita Terkait
-
Anjing Berkeliaran dalam Masjidil Haram Mekkah, Polisi Askar: No Problem!
-
Bukan di Sentul, Foto Anjing Berkeliaran di Masjidil Haram Tapi Tak Diusir
-
Bawa Anjing ke Masjid, SMB Bakal Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
-
DPR soal Pembawa Anjing ke Masjid: Agar Tak Memicu Konflik, Wajib Ditahan
-
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mengamuk saat Jalani Observasi Kejiwaan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi