Suara.com - Meski dinyatakan mengidap gangguan jiwa, polisi tetap menahan SM, wanita yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus Pramono mengaku, polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap SM.
Selain itu, Bagus mengatakan, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada pihak kejaksaan.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan," ujar Bagus di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Diketahui, dari hasil pemeriksan medis RS Polri, SM dinyatakan mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Meski demikian, polisi tetap memproses kasus ini. Buntut dari aksinya membawa anjing ke dalam masjid, SM pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penodaan agama.
"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama," kata dia.
Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak kepada SM untuk bisa menjalani perawatan.
"Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan," kata Bagus.
Baca Juga: Anjing Berkeliaran dalam Masjidil Haram Mekkah, Polisi Askar: No Problem!
Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan.
"Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim," kata Bagus. (Antara).
Berita Terkait
-
Anjing Berkeliaran dalam Masjidil Haram Mekkah, Polisi Askar: No Problem!
-
Bukan di Sentul, Foto Anjing Berkeliaran di Masjidil Haram Tapi Tak Diusir
-
Bawa Anjing ke Masjid, SMB Bakal Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
-
DPR soal Pembawa Anjing ke Masjid: Agar Tak Memicu Konflik, Wajib Ditahan
-
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mengamuk saat Jalani Observasi Kejiwaan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD