Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah dokumen terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat eks Asisten Pidana Umum (Aspidum), Agus Winoto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dokumen berupa berkas dakwaan dan tuntutan itu diberikan Kejati DKI.
"Hari ini Kejaksaan (Kejati DKI) menyerahkan sejumlah dokumen - dokumen terkait perkara PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Menurut Febri, tim penyidik pun kini tengah mempelajari sejumlah dokumen tersebut, hingga akhirnya terjadi penyuapan terhadap sejumlah pihak yang melibatkan Jaksa.
"Proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi KPK dengan Kejaksaan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan pengusaha bernama Sendy Perico (SPE).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Baca Juga: Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat
-
KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta
-
Kasus Suap PN Jakbar, KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri
-
Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK
-
Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!