Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah dokumen terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat eks Asisten Pidana Umum (Aspidum), Agus Winoto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dokumen berupa berkas dakwaan dan tuntutan itu diberikan Kejati DKI.
"Hari ini Kejaksaan (Kejati DKI) menyerahkan sejumlah dokumen - dokumen terkait perkara PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Menurut Febri, tim penyidik pun kini tengah mempelajari sejumlah dokumen tersebut, hingga akhirnya terjadi penyuapan terhadap sejumlah pihak yang melibatkan Jaksa.
"Proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi KPK dengan Kejaksaan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan pengusaha bernama Sendy Perico (SPE).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Baca Juga: Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat
-
KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta
-
Kasus Suap PN Jakbar, KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri
-
Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK
-
Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO