Suara.com - Menanggapi putusan Mahkamah Kosnstitusi (MK) soal perkara Pilpres 2019, ahli dan praktisi Hukum Tata Negara, sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo - Ma’ruf Amin, Fahri Bachmid, menyatakan, putusan MK mempunyai derajat konstitusional dan politik yang sangat tinggi, sehingga segala perselisihan harus diakhiri.
“Putusan ini mempunyai derajat konstitusional dan politik yang sangat tinggi, sehingga segala perselisihan harus diakhiri saat ini juga,” katanya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dia menjelaskan, ada azas hukum yang disebut Litis Finiri Oportet, yakni setiap perkara harus ada akhirnya.
“Saatnya secara bersinergi membangun bangsa dan negara ke arah yang lebih konstruktif dan baik,” katanya lagi.
MK sudah mengetuk putusan ikhwal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Kamis 27 Juni 2019. MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Terkait Putusan MK tersebut, Fahri menandaskan ada beberapa poin yang perlu menjadi pemahaman khalayak luas. Poin-poin itu menjadi landasan memahami putusan MK, dengan semangat menghormati proses dan lembaga hukum dan mengantisipasi upaya-upaya delegitimasi.
Fahri menegaskan, secara konstitusional, putusan MK adalah final and binding, yaitu putusan pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK secara konstitusional telah berakhir dan selesai, mengikat semua pihak ergo omnes.
Dia menambahkan, pihaknya juga meluruskan pandangan yang dikemukakan oleh Bambang Widjoyanto, kuasa hukum pemohon, yang menilai hakim tidak melakukan Judicial Activism. Argumen bahwa hakim MK harus melakukan sesuatu dalam konteks pembuktian dalam perkara PHPU Pilpres 2019 akan berpotensi merusak sistem hukum, khususnya Hukum Acara MK dan berbagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang MK.
“Argumentasi bahwa hakim harus melakukan judicial activism melanggar azas imparsialitas lembaga peradilan dan menjadi tidak relevan berdasar kaidah-kaidah hukum pemilu yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Baca Juga: Menang Pilpres 2019, Ini Pesan Khusus Jokowi untuk Seluruh TKN
Fahri menambahkan, berdasarkan desain konstitusional tentang pemilu beserta lembaga peradilan yang diberikan mandat khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilu, telah diatur sedemikian rupa serta dengan batas-batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo, disebut Fahri menitipkan pesan kepada tim hukum yang yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, dalam pertemuan di Istana Bogor, pada Senin 1 Juli 2019.
Selain mengapresiasi kinerja tim hukumnya, Jokowi juga minta mereka untuk membantu mensosialisasikan secara baik kepada masyarakat luas, agar semua hal terkait dengan proses perkara sengketa dalam Pilpres 2019 di MK dapat diterima secara objektif dan baik.
“Pada sisi lain, tidak ada lagi pembelahan serta friksi di tengah masyarakat yang diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Fahri, mengutip pesan presiden.
Berita Terkait
-
Bawaslu Mulai Siapkan Dalil Hadapi 339 Gugatan Pileg di MK
-
Partai Berkarya Bantah Gugat ke MK Soal 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra
-
Berkarya dan Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK
-
Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pileg 2019 Asal Daerahnya
-
MK Memeriksa Perkara Sengketa Pileg 2019 Berdasarkan Provinsi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor