Suara.com - Menanggapi putusan Mahkamah Kosnstitusi (MK) soal perkara Pilpres 2019, ahli dan praktisi Hukum Tata Negara, sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo - Ma’ruf Amin, Fahri Bachmid, menyatakan, putusan MK mempunyai derajat konstitusional dan politik yang sangat tinggi, sehingga segala perselisihan harus diakhiri.
“Putusan ini mempunyai derajat konstitusional dan politik yang sangat tinggi, sehingga segala perselisihan harus diakhiri saat ini juga,” katanya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dia menjelaskan, ada azas hukum yang disebut Litis Finiri Oportet, yakni setiap perkara harus ada akhirnya.
“Saatnya secara bersinergi membangun bangsa dan negara ke arah yang lebih konstruktif dan baik,” katanya lagi.
MK sudah mengetuk putusan ikhwal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Kamis 27 Juni 2019. MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Terkait Putusan MK tersebut, Fahri menandaskan ada beberapa poin yang perlu menjadi pemahaman khalayak luas. Poin-poin itu menjadi landasan memahami putusan MK, dengan semangat menghormati proses dan lembaga hukum dan mengantisipasi upaya-upaya delegitimasi.
Fahri menegaskan, secara konstitusional, putusan MK adalah final and binding, yaitu putusan pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK secara konstitusional telah berakhir dan selesai, mengikat semua pihak ergo omnes.
Dia menambahkan, pihaknya juga meluruskan pandangan yang dikemukakan oleh Bambang Widjoyanto, kuasa hukum pemohon, yang menilai hakim tidak melakukan Judicial Activism. Argumen bahwa hakim MK harus melakukan sesuatu dalam konteks pembuktian dalam perkara PHPU Pilpres 2019 akan berpotensi merusak sistem hukum, khususnya Hukum Acara MK dan berbagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang MK.
“Argumentasi bahwa hakim harus melakukan judicial activism melanggar azas imparsialitas lembaga peradilan dan menjadi tidak relevan berdasar kaidah-kaidah hukum pemilu yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Baca Juga: Menang Pilpres 2019, Ini Pesan Khusus Jokowi untuk Seluruh TKN
Fahri menambahkan, berdasarkan desain konstitusional tentang pemilu beserta lembaga peradilan yang diberikan mandat khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilu, telah diatur sedemikian rupa serta dengan batas-batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo, disebut Fahri menitipkan pesan kepada tim hukum yang yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, dalam pertemuan di Istana Bogor, pada Senin 1 Juli 2019.
Selain mengapresiasi kinerja tim hukumnya, Jokowi juga minta mereka untuk membantu mensosialisasikan secara baik kepada masyarakat luas, agar semua hal terkait dengan proses perkara sengketa dalam Pilpres 2019 di MK dapat diterima secara objektif dan baik.
“Pada sisi lain, tidak ada lagi pembelahan serta friksi di tengah masyarakat yang diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Fahri, mengutip pesan presiden.
Berita Terkait
-
Bawaslu Mulai Siapkan Dalil Hadapi 339 Gugatan Pileg di MK
-
Partai Berkarya Bantah Gugat ke MK Soal 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra
-
Berkarya dan Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK
-
Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pileg 2019 Asal Daerahnya
-
MK Memeriksa Perkara Sengketa Pileg 2019 Berdasarkan Provinsi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris