Suara.com - Belum lama ini, sebuah Taman Nasional Hat Chao di Thailand mengajukan keluhan kepada polisi usai sebuah acara televisi Korea Selatan menanyangkan acara santap kerang.
Dilansir Suara.com dari laman Asia One, Sabtu (6/7/19) ternyata kerang raksasa yang dimakan merupakan jenis Tridacna Hoy Meu Sua.
Kerang Tridacna Hoy Meu Sua ini ternyata dilindungi oleh hukum Thailand.
Kepala taman bernama Narong Kong-iad mengajukan pengaduan di Kantor Polisi Kantang terhadap reality show dokumenter 'Law of the Jungle' yang ditayangkan lewat saluran SBS.
Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa ada seorang aktris yang memanen tiga kerang raksasa Hoy Meu Sua itu untuk dimasak.
Perusahaan koordinator acara yakni Sixth Element Co sendiri menyatakan bahwa telah memperoleh izin dari Departemen Taman Nasional, Satwa Liar dan Konservasi Tumbuhan untuk syuting di Pantai Kat Chao Mai, Koh Waen dan Koh Mook.
Namun, warganet Thailand mulai protes ketika acara tersebut menayangkan adegan kerang raksasa langka yang dimakan.
Narong menyebutkan bahwa kantornya telah menyelidiki permasalahan ini melalui media, dan memberitahu perusahaan koordinator untuk menyampaikan pesan kepada pusat penyiaran SBS.
Menurutnya, SBS telah melanggar Undang-Undang Taman Nasional BE 2504 (1961) dan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar BE 2535 (1992).
Baca Juga: Gelombang Panas, Kerang di Pesisir Ditemukan dalam Kondisi Matang
Narong juga menambahkan bahwa kerang yang diperoleh bukan dari tempat di mana pihak perusahaan meminta izin untuk syuting.
Berita Terkait
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Ratu Sirikit Meningal Dunia, Raja Thailand Tetapkan Masa Berkabung Satu Tahun
-
SBS Klarifikasi Kabar The Show akan Berakhir di Bulan November
-
PSSI Didesak Gara-gara Gosip Jepang Keluar dari AFC Santer di Indonesia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi