Suara.com - Belum lama ini, sebuah Taman Nasional Hat Chao di Thailand mengajukan keluhan kepada polisi usai sebuah acara televisi Korea Selatan menanyangkan acara santap kerang.
Dilansir Suara.com dari laman Asia One, Sabtu (6/7/19) ternyata kerang raksasa yang dimakan merupakan jenis Tridacna Hoy Meu Sua.
Kerang Tridacna Hoy Meu Sua ini ternyata dilindungi oleh hukum Thailand.
Kepala taman bernama Narong Kong-iad mengajukan pengaduan di Kantor Polisi Kantang terhadap reality show dokumenter 'Law of the Jungle' yang ditayangkan lewat saluran SBS.
Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa ada seorang aktris yang memanen tiga kerang raksasa Hoy Meu Sua itu untuk dimasak.
Perusahaan koordinator acara yakni Sixth Element Co sendiri menyatakan bahwa telah memperoleh izin dari Departemen Taman Nasional, Satwa Liar dan Konservasi Tumbuhan untuk syuting di Pantai Kat Chao Mai, Koh Waen dan Koh Mook.
Namun, warganet Thailand mulai protes ketika acara tersebut menayangkan adegan kerang raksasa langka yang dimakan.
Narong menyebutkan bahwa kantornya telah menyelidiki permasalahan ini melalui media, dan memberitahu perusahaan koordinator untuk menyampaikan pesan kepada pusat penyiaran SBS.
Menurutnya, SBS telah melanggar Undang-Undang Taman Nasional BE 2504 (1961) dan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar BE 2535 (1992).
Baca Juga: Gelombang Panas, Kerang di Pesisir Ditemukan dalam Kondisi Matang
Narong juga menambahkan bahwa kerang yang diperoleh bukan dari tempat di mana pihak perusahaan meminta izin untuk syuting.
Berita Terkait
-
Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!
-
Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Piala Dunia 2026 dan Nestapa Korea Selatan yang Kembali Harus Menanggung Beban Prestasi Semu
-
Hong Myung-bo Ditolak Restoran hingga Kena Ancaman Pembunuhan usai Korsel Tersingkir di Piala Dunia
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
-
Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah