Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan alasan KPU menentukan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilakukan pada 23 September 2020. Salah satunya karena KPU mengambil tanggal yang memiliki jumlah digit lebih dari 1.
Arief berujar penentuan tanggal tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain didasari aturan tersebut, Arief mengatakan bahwa penentuan tanggal juga dicari bertepatan dengan hari Rabu. Di mana pada hari tersebut hanya terdapat tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 September 2020.
Namun KPU, kata Arief, lebih memilih tanggal 23 karena beberapa alasan. Satu di antaranya ialah lantaran KPU tidak ingin ada paslon yang memanfaatkan tanggal pelaksanaan pilkada sebagai alat kampanye apabila ditentukan pada awal bulan yang notabennya memiliki satu digit angka.
Maka dari itu ia memilih akhir bulan dengan dua digit angka yang bertepatan pada Rabu 23 September 2020.
"Maka kami memilih tanggal yang ada dua digit. Jadi itu alasan teknis kenapa harus tanggal 23," ujar Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/7/2018).
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mempertanyakan penentuan tanggal Pilkada serentak 2020 pada 23 September. Ia lalu menyarankan agar tanggal tersebut maju pada awal September.
"Dari tanggal yang sudah disusun. saya cuma ambil di ujung saja Mas Arief, kenapa harus mengambil di angka 23 September? Kenapa tidak awal September? Pertama bisa menghemat anggaran, yang kedua bisa memperpendek ketegangan. Ketegangan masyarakat antarpendukung," ujar Yandri.
Diketahui, KPU RI telah mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. Usulan tersebut disampaikan setelah KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Kumpulkan KPUD, KPU Beri Pelatihan Jawab Argumentasi Sengketa Pileg di MK
Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, usulan tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal tersebut kata Arief, dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September.
“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada Pilkada itu untuk mengganggu,” kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung