Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengomentari pemorhonan kasasi yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).
"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
Yusril mengungkapkan saat ini proses kasasi tersebut sedang berjalan dengan agenda melapor kepada KPU untuk memintai tanggapan. Meskipun tidak dilibatkan dalam pengajuan gugatan itu, Yusril sebagai wakil dari dari Jokowi - Maruf Amin tetap memantau jalannya proses pemeriksaan kasasi tersebut.
Yusril menganggap kalau Prabowo - Sandiaga lagi-lagi akan menelan pil pahit di MA lantaran salah langkah dalam menangani perkara.
Menurutnya, apabila MA sudah menyatakan N.O dengan alasan permohonannya tidak memiliki legal standing, maka seharusnya permohonan ulang atas perkara ini diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Apabila perkara ditolak Bawaslu, barulah tim hukum Prabowo - Sandiaga mengajukan asasi ke MA.
Apalagi Yusril melihat keanehan saat nama yang tercantum ada permohonan kasasi pertama ialah nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.
"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegasnya.
Lebih lanjut, pengajuan kasasi tersebut dinilai Yusril sudah tidak relevan karena berisikan hal yang sama dengan termohon yang tidak diubah. Lagipula, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Prabowo - Sandiaga atas adanya kecurangan TSM.
"Maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres
"Dengan demikian, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya," tandasnya.
Diketahui, Prabowo - Sandiaga telah mengajukan kasasi ke MA pada 15 Mei 2019 untuk menggugat Bawaslu. Namun, gugatan itu ditolak MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).
Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo - Sandiaga kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019.
Berita Terkait
-
Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres
-
Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti
-
Detik-detik Sidang Putusan, Yusril Yakin MK Menangkan Jokowi - Ma'ruf
-
Sempat Penasaran, Yusril Ihza Mengaku Tercengang Lihat Alat Bukti 02
-
Saksi Prabowo Mau Dilaporkan Yusril, BW: Jangan Banyak Gimik saat Bertarung
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar