Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengomentari pemorhonan kasasi yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).
"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
Yusril mengungkapkan saat ini proses kasasi tersebut sedang berjalan dengan agenda melapor kepada KPU untuk memintai tanggapan. Meskipun tidak dilibatkan dalam pengajuan gugatan itu, Yusril sebagai wakil dari dari Jokowi - Maruf Amin tetap memantau jalannya proses pemeriksaan kasasi tersebut.
Yusril menganggap kalau Prabowo - Sandiaga lagi-lagi akan menelan pil pahit di MA lantaran salah langkah dalam menangani perkara.
Menurutnya, apabila MA sudah menyatakan N.O dengan alasan permohonannya tidak memiliki legal standing, maka seharusnya permohonan ulang atas perkara ini diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Apabila perkara ditolak Bawaslu, barulah tim hukum Prabowo - Sandiaga mengajukan asasi ke MA.
Apalagi Yusril melihat keanehan saat nama yang tercantum ada permohonan kasasi pertama ialah nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.
"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegasnya.
Lebih lanjut, pengajuan kasasi tersebut dinilai Yusril sudah tidak relevan karena berisikan hal yang sama dengan termohon yang tidak diubah. Lagipula, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Prabowo - Sandiaga atas adanya kecurangan TSM.
"Maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres
"Dengan demikian, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya," tandasnya.
Diketahui, Prabowo - Sandiaga telah mengajukan kasasi ke MA pada 15 Mei 2019 untuk menggugat Bawaslu. Namun, gugatan itu ditolak MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).
Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo - Sandiaga kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019.
Berita Terkait
-
Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres
-
Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti
-
Detik-detik Sidang Putusan, Yusril Yakin MK Menangkan Jokowi - Ma'ruf
-
Sempat Penasaran, Yusril Ihza Mengaku Tercengang Lihat Alat Bukti 02
-
Saksi Prabowo Mau Dilaporkan Yusril, BW: Jangan Banyak Gimik saat Bertarung
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar