Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengomentari pemorhonan kasasi yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).
"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
Yusril mengungkapkan saat ini proses kasasi tersebut sedang berjalan dengan agenda melapor kepada KPU untuk memintai tanggapan. Meskipun tidak dilibatkan dalam pengajuan gugatan itu, Yusril sebagai wakil dari dari Jokowi - Maruf Amin tetap memantau jalannya proses pemeriksaan kasasi tersebut.
Yusril menganggap kalau Prabowo - Sandiaga lagi-lagi akan menelan pil pahit di MA lantaran salah langkah dalam menangani perkara.
Menurutnya, apabila MA sudah menyatakan N.O dengan alasan permohonannya tidak memiliki legal standing, maka seharusnya permohonan ulang atas perkara ini diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Apabila perkara ditolak Bawaslu, barulah tim hukum Prabowo - Sandiaga mengajukan asasi ke MA.
Apalagi Yusril melihat keanehan saat nama yang tercantum ada permohonan kasasi pertama ialah nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.
"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegasnya.
Lebih lanjut, pengajuan kasasi tersebut dinilai Yusril sudah tidak relevan karena berisikan hal yang sama dengan termohon yang tidak diubah. Lagipula, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Prabowo - Sandiaga atas adanya kecurangan TSM.
"Maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres
"Dengan demikian, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya," tandasnya.
Diketahui, Prabowo - Sandiaga telah mengajukan kasasi ke MA pada 15 Mei 2019 untuk menggugat Bawaslu. Namun, gugatan itu ditolak MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).
Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo - Sandiaga kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019.
Berita Terkait
-
Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres
-
Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti
-
Detik-detik Sidang Putusan, Yusril Yakin MK Menangkan Jokowi - Ma'ruf
-
Sempat Penasaran, Yusril Ihza Mengaku Tercengang Lihat Alat Bukti 02
-
Saksi Prabowo Mau Dilaporkan Yusril, BW: Jangan Banyak Gimik saat Bertarung
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu