Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/7/2019). Ratna dianggap terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Berdasarkan pantauan Suara.com, setelah Ketua Majelis Hakim Joni mengetok vonis 2 tahun penjara, Ratna Sarumpaet tidak memberikan tanggapan apapun.
Sedangkan Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami berkomunikasi dengan terdakwa, karena putusan baru dibacakan kami menyatakan pikir-pikir," ujar Desmihardi.
Setelah majelis hakim menutup sidang, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri majelis hakim dan menyalaminya satu persatu. Setelah itu, Ratna Sarumpaet juga menghampiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyalaminya.
Momen haru pun terjadi, ketika Ratna Sarumpaet menghampiri perwakilan keluarga yang dari awal mendampingi dirinya dalam sidang pembacaan putusan.
Ratna Sarumpaet terlihat langsung memeluk erat putri dan putranya Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady serta anggota keluarga lainnya yang berada di ruang sidang.
Ratna Sarumpaet tampak terlihat tegar. Tak ada air mata yang menetes meski dirinya baru saja divonis 2 tahun penjara.
"Nanti kita ketemu lagi ya," tutur Ratna Sarumpaet kepada kedua anaknya.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
- 
            
              Tanggapi Vonis Ratna, TKN: Jangan Jadikan Kebohongan Kepentingan Politik
 - 
            
              Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara
 - 
            
              Aksi Selfie Atiqah Hasiholan di Ruang Sidang Vonis Ratna Sarumpaet
 - 
            
              Tompi: Saya Berharap Ratna Sarumpaet Bebas
 - 
            
              Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
 - 
            
              Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
 - 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
 - 
            
              Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 - 
            
              Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
 - 
            
              Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini