Suara.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasiobal (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ratna Sarumpaet menunjukkan kalau Ratna terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Ace menuturkan, pihaknya menghormati putusan tersebut meski putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU 6 tahun penjara.
"Yang terpenting sebetulnya kasus kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet yang waktu itu merupakan Tim BPN (Prabowo-Sandi) jelas telah terbongkar sehingga dapat menghentikan tuduhan stigma negara represif seperti dituduhkan itu," kata Ace saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, kasus yang dialami Ratna berkenaan dengan berita bohong harus menjadi pelajaran semua pihak agar tidak melakukan hal serupa.
"Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet ini menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan menggunakan cara kebohongan untuk kepentingan politik. Cepat atau lambat kebohongan itu akan terbongkar," ujar Ace.
Diketahui, aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus hoaks pemukulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Ratna divonis 2 tahun penjara
Pada sidang putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ratna Sarumpaet menjalani hukuman selama 6 tahun penjara. Vonis terhadap Ratna Sarumpaet tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Kasus hoaks yang diciptakan Ratna Sarumpaet menyeret dirinya mendekam di balik jeruji sel.
Bahkan, kini ia harus menyandang gelar sebagai Ratu Hoaks oleh warganet sebagai buntut dari kebohongan yang ia buat.
Baca Juga: Rizieq Didenda Overstay Saudi, Yunarto: Mohon Dibantu Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara
-
Aksi Selfie Atiqah Hasiholan di Ruang Sidang Vonis Ratna Sarumpaet
-
Tompi: Saya Berharap Ratna Sarumpaet Bebas
-
Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas
-
Gerak-Gerik Ratna Sarumpaet Mencurigakan, Hakim Minta Tasnya Diambil
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan