Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan penahanan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI.
"Kami belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Dengan dalih belum menerima salinan putusan itu, KPK tak mengetahui dasar hukum Hakim MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Syaruddin Arsyad termasuk adanya dissenting oponion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim MA saat menggelas sidang putusan tersebut.
"Jadi, KPK juga perlu melihat bagaimana sikap hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp 4,58 T. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali. Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," tegas Febri.
Untuk diketahui, KPK juga akan berencana melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap putusan kasasi Syafruddin. Namun, KPK menunggu MA memberikan salinan putusan atas dikabulkannya permohonan Syafruddin.
Setelah permohonan Kasasi dikabulkan MA, Syafruddin telah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Berita Terkait
-
MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati
-
Syafruddin Arsyad Bebas, Ketua MA: Pertimbangan Hakim Matang
-
Bebas, Syafruddin Arsyad: Saya Terilhami Perjalanan Nelson Mandela
-
KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin
-
Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin