Suara.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mendesak agar dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Ilham Putra dan Evi Novida Ginting Manik mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebab, keduanya telah dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) lantaran melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean. Ferdinand Hutahaean meminta agar Ilham dan Evi bisa segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan komisioner KPU.
"Sebaiknya Ilham dan Eva mengundurkan diri dr @KPU_ID untuk menjaga nama baik KPU dan menjaga ritme kerja KPU yang besar," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Kamis (11/7/2019).
Permintaan Ferdinand Hutahaean yang meminta kedua komisioner itu mundur bukan tanpa alasan. KPU membutuhkan komisioner yang berintegritas baik.
Terlebih sebentar lagi Indonesia akan kembali menggelar Pilkada serentak. Sehingga, dibutuhkan sumber daya yang benar-benar berkualitas dalam tubuh KPU.
"Dalam waktu dekat, pilkada serentak akan berlangsung, KPU butuh komisioner yang berintegritas baik," ungkap Ferdinand Hutahaean.
Untuk diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.
Ilham dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Evi dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
Baca Juga: Peluk Keluarga Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna: Nanti Kita Ketemu Lagi
Dalam kasus Ilham, politisi Partai Hanura Tulus Sukariyanto selaku pihak Pengadu mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Dossy Iskandar Prasetyo digantikan olehnya. Namun, Ilham menyatakan bahwa pengganti Dossy adalah Sisca Dewi Hermawati.
Partai Hanura sendiri telah melayangkan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai yang menyatakan Sisca Dewi karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Tulus sebagai penggantinya.
Namun, Ilham tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi.
Terkait kasus Evi, anggota Majelis Hakim DKPP Alfitra Salam menilai Evi tidak konsisten dalam menyikapi persyaratan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Selaku Pengadu, Aldy Yusuf Saepi yang merupakan peserta calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur yang tidak lolos seleksi menyebut ada transaksi dalam tahapan proses rekruitmen anggota KPU.
Aldy juga mengungkapkan ada beberapa bocoran soal tes calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Atas pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono pun memutuskan dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Evi dari Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan
-
Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern
-
3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review
-
Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi