News / Nasional
Kamis, 11 Juli 2019 | 22:53 WIB
Ferdinand Hutahaean (Suara.com/Bowo Raharjo)

Atas pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono pun memutuskan dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Evi dari Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.

Load More