Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Puyuono, menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengutamakan kalangan profesional menduduki posisi menteri di kabinet kerja jilid II. Arief menganggap menteri periode 2014-2019 yang berasal dari partai politik kerap terseret kasus korupsi.
Arief menuturkan, Jokowi di periode keduanya diharapkan lebih mempertimbangkan profesionalitas dan integritas personal yang akan dipilihnya sebagai menteri.
"Dari menteri-menteri Pak Jokowi sekarang ini yang paling banyak bersentuhan dengan korupsi itu kebanyakan menteri yang dari parpol," kata Arief Puyuono di Kopi Politik, Pakubowono, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Selain itu, Arief kemudian berahrap Jokowi bisa memilih menteri terbaik dari kalangan profesional.
"Artinya, tidak perlu juga misalnya menteri itu harus kader parpol, tapi menteri itu harus yang profesional terus menguasai permasalahan di departemennya, terus jujur, bersih. Banyak yang ditangkap kan dari parpol yang tidak dari parpol jarang sekali kan?," kata Arief.
Menurutnya, jika Jokowi pandai memilih menteri di kabinet kerja periode 2019-2024 maka akan mewujudkan pemerintahan yang bersih pada periode keduanya.
"Sehingga, nantinya pemerintahnya bisa berjalan bersih. Karena kita tidak bisa bohong bahwasanya menteri-menteri yang berasal dari parpol itu 99 persen itu melakukan tindak pidana korupsi, belum saja ketahuan semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut saran tersebut akan disampaikan dalam agenda rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo Subianto.
"Karena kita kan tujuannya mau membangun negara lebih baik, lebih bagus, ya salah satunya korupsi itu harus diberantas. Korupsi mulai diberantas dari SDM-SDM yang ditempatkan, jangan orang yang enggak ngerti apa apa sama Pak Jokowi karena dia anggota parpol ditaruh jadi menteri, ternyata hanya untuk jadi 'kas' partai. Ini yang harus diubah," tegasnya.
Baca Juga: Disebut Tak Ramah, Wali Kota Tangerang Sindir Balik Menteri Yasonna
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Baiq Nuril Tunggu Surat Pertimbangan Amnesti dari Jokowi
-
Jokowi Kasih Grasi, Bule Eks Guru JIS yang Sodomi Siswa Bebas
-
Jokowi Puji UMKM Binaan BI: Produk Premium, Kualitas Tinggi
-
TKN Sebut Menteri Milenial Jokowi Bisa dari Non Partai
-
Jokowi: Produk Kerajinan Tangan Jadi Kekuatan Indonesia Tembus Pasar LN
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas