Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut pemberian amnesti atau grasi kepada Baiq Nuril berdasarkan undang-undang akan sulit diberikan oleh presiden. Namun amnesti merupakan opsi yang paling memungkinkan ditempuh.
Alasannya karena hukuman yang diterima oleh Baiq Nuril berdasarkan vonis hakim hanya enam bulan. Hanya saja, amnesti tersebut harus atas persetujuan DPR.
"Mau diberikan amnesti susah diberi grasi susah. Tetapi amnesti itu lebih mungkin karena dia, pertama hukumannya hanya enam bulan. Yang kedua amnesti itu harus persetujuan DPR ya terserah DPR aja," kata Mahfud MD, Sabtu (13/7/2019)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menambah secara teoritis berdasarkan undang-undang dasar kewenangan presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
"Begini saya mau bicara teori dasarnya. Di dalam Undang-undang Dasar itu disebutkan Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," ujarnya
Wewenang Presiden lanjut Mahfud terutama di bidang amnesti dan abolisi menurut teori dasarnya diberikan sebelum orang diadili atau divonis. Sedangkan jika sudah divonis wewenang Presiden adalah memberikan grasi.
"Misalnya kamu melanggar sesuatu kamu lari, tetapi kalau ditangkap menimbulkan kerusuhan gitu, lalu sudah saya berikan amnesti enggak jadi adili. Kalau sudah divonis itu tidak ada amnesti. Kalau sudah divonis itu namanya grasi," paparnya.
"Teori dasarnya amnesti dan abolisi diberikan sebelum orang diproses pengadilan, divonis, kalau abolisi perkara sedang berjalan dihentikan, atau ditutup itu abolisi namanya," tambahnya.
Lantaran itu, kata Mahfud, kasus Baiq Nuril menjadi problem, karena sudah divonis. Sehingga sulit untuk diberi amnesti, tetapi mau diberi grasi juga tidak bisa.
Baca Juga: Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan
Alasannya karena grasi itu diberikan kepada orang yang dihukum minimal dua tahun, sedangkan Nuril hanya enam bulan. Selain itu grasi diberikan kalau orang tersebut mengakui kesalahan.
"Nah ini enggak ngaku salah. Kan PK itu artinya orang enggak mau ngaku salah kan susah diberi grasi. Nah sesudah terlanjur terjadi pengen bebas," imbuhnya.
Sementara untuk pemberian amnesti juga semakin sulit karena harus mendapat persetujuan DPR. Terlebih kondisi politik yang dinilai belum stabil.
"Kalau melihat situasi politik masih ada kelompok ini dan kelompok itu pasti akan ramai," katanya.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan
-
Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan
-
Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus
-
Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril
-
Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim