Suara.com - Aparat sipil negara yang berdinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberikan izin terlambat masuk agar bisa mengantar putra-putrinya masuk sekolah pada hari pertama kegiatan belajar mengajar pascalibur, Senin (15/7/2019).
Namun, hanya 1,36 persen dari jumlah PNS DKI Jakarta yang terpantau memakai izin terlambat masuk kerja tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Chaidir mengatakan, jumlah yang meminta izin mengantar anak sekolah pada hari pertama hanya 898 orang dari 65.982 PNS. Ia menganggap jumlah yang meminta izin hanya sedikit.
"Sedikit, 898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952, 1,36 persen," ujar Chaidir.
Berdasarkan surat edaran mengenai izin mengantar anak sekolah, batas izin datang ke kantor bagi PNS yang mengantar anak hanya sampai 09.30 WIB. Namun Chaidir memberikan kompensasi waktu sampai pukul 11.00 WIB.
"Kan kalau sekolahnya jauh, tak mungkin masuk jam09.30 WIB, belum jalanan macet, masak kami enggak menoleransi,” kata Chaidir.
Menurutnya, hari ini tidak ada PNS yang datang terlambat sesuai waktu yang dikompensasi. Ia menganggap hari ini sebagai hari untuk orang tua mengantar anaknya ke sekolah.
"Enggak ada (terlambat). Kan sampai jam 10.00-11.00 mereka masuk," tutur Chaidir.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengantar anaknya masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris
Izin telat masuk kantor tersebut hanya berlaku pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (15/7/2019).
Izin tersebut tertulis dalam surat edaran bernomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang dibuat atas nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.
Dalam surat tersebut, tertulis tujuannya adalah untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah. Para PNS diperbolehkan datang terlambat dengan berbagai ketentuan.
Dalam surat edaran itu, para PNS diperbolehkan datang ke kantor setelah mengantar anaknya paling lambar pukul 09.30 WIB.
Selain itu, para PNS harus mempertimbangkan pekerjaannya agar tidak menganggu pelayanan publik.
Berita Terkait
-
Ketua KPAI: Anak yang Diantar Ortu ke Sekolah Lebih Bergairah Belajar
-
186 Siswa Korban Kebakaran Tebet Mengikuti Sekolah di Hari Pertama
-
Hari Pertama Sekolah, Korban Kebakaran Tebet Dapat Bantuan Seragam
-
Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini
-
Antar Anak Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
Terkini
-
32 Barang Sahroni Kembali Usai Dijarah, Termasuk Sertifikat Tanah, Keluarga Janji Tak Lapor Polisi
-
Temui Prabowo di Hambalang, Mensos Gus Ipul Beberkan Arahan Penting untuk Program Sekolah Rakyat
-
8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel Diidentifikasi, Dua Warga Riau
-
Halte Transjakarta Pasar Genjing Dialihkan Imbas Proyek LRT, Sampai Kapan?
-
Polisi Beberkan Peran 12 Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, dari Provokator hingga Eksekutor
-
Siapa Azis Wellang? Tersangka Illegal Logging yang Main Domino Bareng Menhut Raja Juli
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C
-
Monas Resmi Bisa Digunakan untuk Event Keagamaan, Ini Kata Pramono Anung
-
Menteri Kehutanan Bantah Bahas Pembalakan Liar dengan Tersangka Azis Wellang di Meja Domino
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Faujian Esa Ditemukan Sakit di Lembang, Tak Terkait Aksi Demo