Suara.com - Aparat sipil negara yang berdinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberikan izin terlambat masuk agar bisa mengantar putra-putrinya masuk sekolah pada hari pertama kegiatan belajar mengajar pascalibur, Senin (15/7/2019).
Namun, hanya 1,36 persen dari jumlah PNS DKI Jakarta yang terpantau memakai izin terlambat masuk kerja tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Chaidir mengatakan, jumlah yang meminta izin mengantar anak sekolah pada hari pertama hanya 898 orang dari 65.982 PNS. Ia menganggap jumlah yang meminta izin hanya sedikit.
"Sedikit, 898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952, 1,36 persen," ujar Chaidir.
Berdasarkan surat edaran mengenai izin mengantar anak sekolah, batas izin datang ke kantor bagi PNS yang mengantar anak hanya sampai 09.30 WIB. Namun Chaidir memberikan kompensasi waktu sampai pukul 11.00 WIB.
"Kan kalau sekolahnya jauh, tak mungkin masuk jam09.30 WIB, belum jalanan macet, masak kami enggak menoleransi,” kata Chaidir.
Menurutnya, hari ini tidak ada PNS yang datang terlambat sesuai waktu yang dikompensasi. Ia menganggap hari ini sebagai hari untuk orang tua mengantar anaknya ke sekolah.
"Enggak ada (terlambat). Kan sampai jam 10.00-11.00 mereka masuk," tutur Chaidir.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengantar anaknya masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris
Izin telat masuk kantor tersebut hanya berlaku pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (15/7/2019).
Izin tersebut tertulis dalam surat edaran bernomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang dibuat atas nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.
Dalam surat tersebut, tertulis tujuannya adalah untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah. Para PNS diperbolehkan datang terlambat dengan berbagai ketentuan.
Dalam surat edaran itu, para PNS diperbolehkan datang ke kantor setelah mengantar anaknya paling lambar pukul 09.30 WIB.
Selain itu, para PNS harus mempertimbangkan pekerjaannya agar tidak menganggu pelayanan publik.
Berita Terkait
-
Ketua KPAI: Anak yang Diantar Ortu ke Sekolah Lebih Bergairah Belajar
-
186 Siswa Korban Kebakaran Tebet Mengikuti Sekolah di Hari Pertama
-
Hari Pertama Sekolah, Korban Kebakaran Tebet Dapat Bantuan Seragam
-
Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini
-
Antar Anak Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan