Suara.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi treatikal bertajuk Melaporkan Kasus Penyerang Novel Baswedan ke Polisi Tidur (Poldur) di depan Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Namun aksi tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit dan langsung ditertibkan oleh aparat kepolisian lantaran tidak mengantongi izin.
Dari pantauan Suara.com peserta aksi tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB. Namun saat aksi treatikal baru saja berlangsung sekitar 5 menit aparat kepolisian langsung menertibkan dan peserta pun membubarkan diri.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah mengatakan bahwa aksi tersebut tidak mengantongi izin. Selain itu, lokasi di depan Gedung Utama Mabes Polri pun merupakan wilayah steril yang tidak diperbolehkan adanya aksi massa.
"Jadi tadi aksinya hanya berlangsung sekitar 5 menitlah. Kegiatan ini belum ada pemberitahuan apapun kepada wilayah. Kami tidak membubarkan, tapi mereka yang bubar sendiri," kata Benny.
Benny sendiri mengaku pihaknya telah menyediakan lokasi di depan Gedung Kabaharkam untuk mereka menggelar aksi treatikal. Hanya, mereka justru melakukan aksi di depan Gedung Utama Mabes Polri.
"Kami sudah sediakan tempat di Kabaharkam. Tapi ini malah aksi di Gedung Utama. Kami sudah komunikasi sebaiknya aksi ini ditunda dulu, karena belum ada pemberitahuan. Tetapi tetap digelar," ungkapnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengungkapkan aksi treatikal tersebut dimaksudkan untuk mendorong Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera mempublikasikan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang telah diserahkan kepada dirinya pada Selasa (9/7) lalu. Sebab, jika hasil investigasi tersebut tidak dipublikasikan hal itu akan menjadi preseden buruk.
"Kami di sini mendesak dan mendorong ke penegak hukum yang mana kita ketahui bahwa laporan TGPF tersebut sudah dilaporkan kepada Polri dan Polri harus menuntaskan kasus Novel. Karena, kami menganggap ketika ini tidak diselesaikan, maka akan jadi preseden buruk ke depan," tutur Wana di lokasi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel, Selasa atau Rabu
Berita Terkait
-
Jika Investigasi TGPF Tak Dibuka ke Publik, Kasus Novel Bisa Seperti Munir
-
TGPF Endus Muatan Politik di Balik Teror Air Keras Novel Baswedan
-
Usai Disetor ke Kapolri, TGPF Baru Beberkan Kasus Novel Pekan Depan
-
Ogah Respon Soal TGPF Kasus Novel Baswedan, Kapolri: Tanya Kadiv Humas
-
Pegawai KPK Tunggu Hasil Tim Satgas Polri 6 Bulan Usut Kasus Novel Baswedan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas