Suara.com - Kuasa hukum pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak mungkin lagi Mahkamah Agung (MA) menyidangkan kasus yang dikasasi oleh pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tanggal 3 Juli 2019 lalu, terkait pemilu 2019.
"Tidak mungkin MA akan menyidangkan kembali kasus ini dan pasti ditolak karena beberapa alasan," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Ia menjelaskan, alasan pertama MA akan menolak permohonan kasasi dan tidak akan menyidangkannya, karena dalam persoalan yang diadukan adalah mengenai keharusan pemilu diulang, diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena terjadi pelanggaran dan terjadi kecurangan, tidak bisa langsung kasasi tanpa ada perkara tingkat pengadilan pertama.
Gugatan itu, teregistrasi pada 3 Juli 2019 lalu yang artinya diajukan sepekan sesudah putusan MK yang menolak permohonan Prabowo-Sandi seluruhnya karena tidak berhasil membuktikan.
Kasasi itu juga sama dengan perkara yang diajukan BPN, yang sebelumnya ditolak di Bawaslu soal pelanggaran administrasi tersruktur, sistematis, dan masif.
"Perkara sebelum pengadilan MK itu, tidak disidangkan oleh Bawaslu karena mereka tidak melampirkan bukti yang jadi persyaratan hingga akhirnya mengajukan kasasi, tapi MA menolak, bahkan dikuatkan dengan alasan baru karena pemohon salah orang, seharusnya pak Prabowo-Sandi. Tapi muncul lagi tiba-tiba pemohonnya diganti bukan lagi pak Djoko Santoso dan langsung kasasi," tutur Yusril.
"Saya agak heran mestinya kalau perkara itu diulang diganti pemohonnya pak Prabowo-Sandi kan mulai dari Bawaslu lagi, kalau gak diterima, kasasi lagi. Tapi kok langsung kasasi bukannya dari tingkat pertama," ucapnya.
Adapun alasan kedua, adalah terkait dengan pelanggaran pemilu secara tersruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sesungguhnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Dan MK itu putusannya final dan mengikat. Jadi menurut saya masalah sebenarnya sudah selesai," kata Yusril.
Baca Juga: Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri
Yusril menambahkan dirinya mengaku heran atas pengajuan kasasi tersebut ke MA, karena sebelumnya dirinya mendengar calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah menerima keputusan MK dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi.
"Tapi kok tiba-tiba sekarang ada perkara baru didaftarkan 3 juli 2019. Tapi saya dengar juga bantahan dari pihak BPN pak Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Gerindra gak tahu, pak Prabowo-Sandi juga gak berikan kuasa. Tapi rasanya tidak mungkin advokat mendaftarkan perkara kalau tidak ada surat kuasanya. Jadi kita lihat aja kasus ini ya bagaimana," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Kasasi terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah kasasi yang pertama oleh BPN ditolak oleh MA sehari sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)
Berita Terkait
-
MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati
-
Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda
-
Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA
-
Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?
-
Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!