Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) sudah tepat.
Menurut Fritz, MA telah teguh terhadap ranah undang-undang yang berdasarkan hukum atau jurisdiksi.
"Substansi persoalannya sampai dengan putusan kemarin, MA sudah teguh kepada juridiksi yang dimiliki. Siapa yang seharusnya melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan juga apakah MA berwenang untuk menanganinya pelanggaran administrasi yang TSM," kata Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Fritz mengatakan putusan MA yang menolak permohonan kasasi tersebut sekaligus meneguhkan peran Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menangani terkait pelangggaran administrasi Pemilu (PAP).
"Saya rasa itu (putusan MA) adalah suatu peneguhan dari MA juga, soal bagaimana konsekuensi dan peran Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran TSM," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu bersifat TSM yang diajukan Prabowo - Sandiaga Uno. Selaku pihak pemohon Prabowo - Sandiaga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1 juta.
"MA pada Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Andi menyebut pihaknya menilai jika permohonan yang diajukan tak tepat dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
Karena, objek terkait, pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi dalam hal ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Prabowo - Sandiaga Uno
Sementara, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi Prabowo - Sandiaga Uno
-
MA Cabut Gelar Sultan Banten ke-18 Ratu Bambang Wisanggeni
-
Belum Dapat Salinan Putusan Syafruddin, KPK: Kami Perlu Lihat Sikap MA
-
Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi
-
Sandiaga Tantang PM Kanada Tendang Tutup Botol, Prabowo Ajukan Kasasi ke MA
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang