Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) sudah tepat.
Menurut Fritz, MA telah teguh terhadap ranah undang-undang yang berdasarkan hukum atau jurisdiksi.
"Substansi persoalannya sampai dengan putusan kemarin, MA sudah teguh kepada juridiksi yang dimiliki. Siapa yang seharusnya melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan juga apakah MA berwenang untuk menanganinya pelanggaran administrasi yang TSM," kata Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Fritz mengatakan putusan MA yang menolak permohonan kasasi tersebut sekaligus meneguhkan peran Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menangani terkait pelangggaran administrasi Pemilu (PAP).
"Saya rasa itu (putusan MA) adalah suatu peneguhan dari MA juga, soal bagaimana konsekuensi dan peran Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran TSM," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu bersifat TSM yang diajukan Prabowo - Sandiaga Uno. Selaku pihak pemohon Prabowo - Sandiaga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1 juta.
"MA pada Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Andi menyebut pihaknya menilai jika permohonan yang diajukan tak tepat dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
Karena, objek terkait, pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi dalam hal ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Prabowo - Sandiaga Uno
Sementara, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi Prabowo - Sandiaga Uno
-
MA Cabut Gelar Sultan Banten ke-18 Ratu Bambang Wisanggeni
-
Belum Dapat Salinan Putusan Syafruddin, KPK: Kami Perlu Lihat Sikap MA
-
Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi
-
Sandiaga Tantang PM Kanada Tendang Tutup Botol, Prabowo Ajukan Kasasi ke MA
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota