Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai usulan para pencari suaka di Jakarta harusnya dikirim ke pulau reklamasi teluk Jakarta, terlalu berlebihan. Meski dengan alasan untuk menghindari konflik sosial.
Menurut Taufik, Pemerintah daerah maupun pusat tidak mempunyai wewenang untuk ikut campur dalam masalah ini apalagi sampai harus menyediakan pulau kosong bagi mereka.
“Nggak ada itu, menurut saya itu terlalu melebihkan,” kata Taufik saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).
Taufik mengatakan bahwa para pencari suaka itu di sini hanya transit dan bukan untuk menetap. Sehingga pemerintah tidak berkewajiban untuk memberikan suaka kepada mereka.
"Kalau DKI kemarin itu menyediakan tempat karena masalah kemanusiaan daripada tidur di pinggir Jalan Kebon Sirih yang notabennya masuk ring satu dan semakin tak elok dipandang," tuturnya.
Taufik yang juga Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra melanjutkan bahwa segala yang telah dilakukan oleh pemerintah DKI hanya sebatas atas nama kemanusiaan. Menurutnya, memberikan pulau kosong untuk ditempati mereka justru akan menimbulkan masalah baru seperti adanya ketidaksetujuan dari masyarakat Indonesia sendiri.
"Bisa saja nanti ada beberapa dari masyarakat kita yang tidak terima. Pasti ada pergesekan, buat resah warga kita sendiri," ujarnya.
Selain itu, penyediaan pulau kosong bagi pencari suaka juga dianggap membutuhkan dana yang besar dan persiapan yang panjang serta tidak akan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.
"Tidak memikirkan dana darimana, pulau yang mana, lalu setelah itu kedepannya bagaimana. Kalau disediakan pulau kosong nanti memangnya mau dijadikan penduduk di situ," ucapnya.
Baca Juga: Pengamat: Tempatkan Pencari Suaka Jakarta Terisolasi dan Pantau Ketat
Lebih lanjut, Taufik mengimbau kepada UNHCR selaku pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatasi masalah pencari suaka tersebut untuk segera berupaya dan mencari solusi.
"Saya kira UNHCR harusnya anggarannya ada banyak, mereka kan lembaga yang berwenang untuk urusan itu. Saya kira UNHCR harus segera menangani lah," katanya.
Hal itu sesuai dengan posisi Indonesia yang bukan merupakan negara pelaku penandatanganan Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi sehingga tidak berkewajiban mengurus mereka, selain atas nama kemanusiaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengamat: Tempatkan Pencari Suaka Jakarta Terisolasi dan Pantau Ketat
-
Pencari Suaka Ditempatkan di Pulau Reklamasi, Usulan Pengamat
-
DPRD DKI Sebut Pencari Suaka Kebon Sirih Bukan Urusan Pemprov Jakarta
-
Sudah Seminggu, Dinsos DKI Masih Kirim Bantuan untuk Pencari Suaka
-
Tak Ada Hujan Emas di Kabul atau Jakarta Bagi Pencari Suaka yang Terdampar
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya