Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrkmum) Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muslim selaku pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dan anggota kelompoknya yang berhasil ditangkap.
Puluhan orang sebelumnya ditangkap polisi karena insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota TNI dan polisi anggota tim pemadam kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Jambi pekan lalu. Belakangan, aksi yang disebut dilakukan oleh kelompok SMB itu sempat terekam video dan viral di media sosial.
Buntut insiden itu, Muslim dan puluhan anggota kelompoknya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan, pengrusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar) yang terjadi pada 13 Juli 2019 lalu itu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Muslim sangat dihormati oleh anggota kelompok SMB. Bahkan oleh pengikutnya Muslim dipanggil "Yang Mulia". Sementara itu Deli Fitri yang merupakan istri Muslim, dipanggil "Bunda Ratu".
"Muslim ini dipanggil Yang Mulia oleh anggotanya. Sedangkan istrinyanya dipanggil Bunda Ratu," ungkap Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi seperti dikutip dari Metrojambi.com__jaringan Suara.com, Minggu (21/7/2019).
Menurut Edi, selain sebagai pemimpin, Muslim juga berperan sebagai orang yang mengorganisir aktivitas kelompok SMB. Sedangkan sang istri berperan sebagai sekretaris dan bendahara SMB.
Edi juga meragukan jika SMB merupakan kelompok tani. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti peralatan pertanian.
Bahkan Edi menduga jika SMB merupakan kelompok krimimal bersenjata (KKB). Ini berdasarkan barang bukti yang diamankan dari penangkapan kelompok SMB pimpinan Muslim.
"Tidak ada ditemukan alat tani. Yang ada cuma senjata api rakitan, parang, samurai, bahkan bambu runcing," katanya.
Baca Juga: Heboh Massa Aniaya Anggota TNI di Jambi, Ini Kata Pangdam II Sriwijaya
Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan 59 orang tersangka dari kelompok SMB, termasuk Muslim dan istrinya. Mereka dijerat dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Polisi Kembali Tangkap 18 Anggota SMB di Batanghari
-
Heboh Massa Aniaya Anggota TNI di Jambi, Ini Kata Pangdam II Sriwijaya
-
Polisi Ungkap Deretan Catatan Kriminal Kelompok SMB di Jambi
-
20 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Anggota TNI dan Polisi di Jambi
-
Puluhan Massa SMB Penganiaya Anggota TNI Ditahan di Polda Jambi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta