Suara.com - Polda Jambi kembali menangkap 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diduga melakukan tindakan penghadangan, penganiayaan dan perusakan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi dan PT WKS yang berada di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Penangkapan tersebut dibantu dengan personel TNI. Direktur Reskrimum Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan polisi dan TNI mengamankan 18 orang laki-laki dari kamp kelompok SMB yang berada di dalam hutan Kabupaten Batanghari.
Lokasi kamp tersebut berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat.
"Setelah kita melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku tersebut karena masih ada yang melakukan kegiatan penghadangan dan penganiayaan maka mereka ditindak dan saat ini mereka dibawa ke Jambi untuk diperiksa," katanya seperti diberitakan Antara pada Sabtu (20/7/2019).
Dari pelaku, polisi menyita dua senjata api rakitan, 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa unit telepon genggam yang kini sedang dilakukan pemeriksaan. Jika nanti cukup unsur pidananya, maka akan dilakukan penahanan tahap kedua untuk para pelaku baru.
Sampai saat ini, tim gabungan TNI-Polri masih terus berada di lokasi dan sekitar kawasan hutan tempat mereka tinggal. Personel gabungan tersebut juga akan terus berjaga di kawasan itu karena masih ada upaya mereka untuk memblokade kawasan di perkantoran dan perumahan PT WKS yang ada di Distrik VIII tersebut.
"Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut, maka pihak kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang itu masih akan terus berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan dan polisi akan terus membersihkan kawasan itu," kata Edi.
Pun pihak kepolisian masih mendata jumlah anggota kelompok SMB yang berada di dalam hutan tersebut, karena mereka oleh pimpinannya Muslim dijanjikan untuk mendapatkan lahan yang ada di sana sekitar 3,5 hektare per kepala keluarga.
Sementara itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 41 dari 45 orang yang diamankan, sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 13 Juli 2019. Ke-41 orang tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan seorang perempuan yang semuanya ditahan. Sedangkan, empat orang yang diamankan itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Deretan Catatan Kriminal Kelompok SMB di Jambi
"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," tutur M Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini adalah dua sepeda motor, tiga bambu runcing, sepuluh senjata api rakitan, 49 senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senjata api, dua HT, satu laptop, dan satu baju dalam TNI AD. Dalam kasus tersebut, 41 orang tersangka dijerat pasal 170 KHUP, pasal 363 KHUP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Massa Aniaya Anggota TNI di Jambi, Ini Kata Pangdam II Sriwijaya
-
Polisi Ungkap Deretan Catatan Kriminal Kelompok SMB di Jambi
-
20 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Anggota TNI dan Polisi di Jambi
-
Tangkap Massa Penganiaya Anggota TNI di Jambi, 2 Polisi Luka-luka
-
Personel Satgas Karhutla Diserang Kelompok SMB Usai Padamkan Api di Jambi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus