Suara.com - Polda Jambi kembali menangkap 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diduga melakukan tindakan penghadangan, penganiayaan dan perusakan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi dan PT WKS yang berada di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Penangkapan tersebut dibantu dengan personel TNI. Direktur Reskrimum Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan polisi dan TNI mengamankan 18 orang laki-laki dari kamp kelompok SMB yang berada di dalam hutan Kabupaten Batanghari.
Lokasi kamp tersebut berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat.
"Setelah kita melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku tersebut karena masih ada yang melakukan kegiatan penghadangan dan penganiayaan maka mereka ditindak dan saat ini mereka dibawa ke Jambi untuk diperiksa," katanya seperti diberitakan Antara pada Sabtu (20/7/2019).
Dari pelaku, polisi menyita dua senjata api rakitan, 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa unit telepon genggam yang kini sedang dilakukan pemeriksaan. Jika nanti cukup unsur pidananya, maka akan dilakukan penahanan tahap kedua untuk para pelaku baru.
Sampai saat ini, tim gabungan TNI-Polri masih terus berada di lokasi dan sekitar kawasan hutan tempat mereka tinggal. Personel gabungan tersebut juga akan terus berjaga di kawasan itu karena masih ada upaya mereka untuk memblokade kawasan di perkantoran dan perumahan PT WKS yang ada di Distrik VIII tersebut.
"Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut, maka pihak kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang itu masih akan terus berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan dan polisi akan terus membersihkan kawasan itu," kata Edi.
Pun pihak kepolisian masih mendata jumlah anggota kelompok SMB yang berada di dalam hutan tersebut, karena mereka oleh pimpinannya Muslim dijanjikan untuk mendapatkan lahan yang ada di sana sekitar 3,5 hektare per kepala keluarga.
Sementara itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 41 dari 45 orang yang diamankan, sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 13 Juli 2019. Ke-41 orang tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan seorang perempuan yang semuanya ditahan. Sedangkan, empat orang yang diamankan itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Deretan Catatan Kriminal Kelompok SMB di Jambi
"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," tutur M Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini adalah dua sepeda motor, tiga bambu runcing, sepuluh senjata api rakitan, 49 senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senjata api, dua HT, satu laptop, dan satu baju dalam TNI AD. Dalam kasus tersebut, 41 orang tersangka dijerat pasal 170 KHUP, pasal 363 KHUP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Massa Aniaya Anggota TNI di Jambi, Ini Kata Pangdam II Sriwijaya
-
Polisi Ungkap Deretan Catatan Kriminal Kelompok SMB di Jambi
-
20 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Anggota TNI dan Polisi di Jambi
-
Tangkap Massa Penganiaya Anggota TNI di Jambi, 2 Polisi Luka-luka
-
Personel Satgas Karhutla Diserang Kelompok SMB Usai Padamkan Api di Jambi
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar