Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi resmi melaporkan dua hakim Mahkamah Agung yang mengadili bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, ke Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Dua hakim tersebut yakni Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. Alhasil, MA mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menganggap adanya pelanggaran kode etik terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh dua hakim dalam kasus korupsi SKL BLBI.
"Kami resmi melaporkan 2 hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin. Pertama, ketika ada dissenting opinion yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata atau administrasi sementara pada tingkat judex facti dan praperadilan sudah jelas disebutkan perkara ini masuk ranah pidana yang mana kerugian negara Rp 4,58 Triliun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Menurut Kurnia, KPK yang menangani kasus Syafruddin sudah tepat, bahwa tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan keuangan negara. Apalagi, bukti-bukti yang dimiliki KPK juga tak dibantahkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
"Kami rasa ada putusan cukup jomplang, karena Syafruddin di tingkat pertama divonis 13 tahun, di tingkat banding 15 tahun, tetapi kenapa di kasasi yang bersangkutan justru dilepas," ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, ketua majelis hakim Mahkamah Agung Salman Lutan dianggap tak memiliki inisiatif ketika dalam putusan kasasi tiga hakim memiliki pendapat yang berbeda. Kurnia menyebut bahwa Ketua Majelis Hakim seharusnya menambah komposisi majelis hakim.
"Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," ujar Kurnia.
Baca Juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas
Kurnia berharap setelah laporan diterima Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim.
"Agar KY bisa aktif untuk memanggil bahkan 2 hakim ini memeriksa dan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik harapan kami 2 hakim ini dijatuhi sanksi," kata Kurnia.
Dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA memang punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka. KPK menduga keduanya turut memperkaya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan dalam putusan, sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasua korupsi BLBI.
Berita Terkait
-
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
-
Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA
-
Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA
-
Simpan Perempuan di Rumah Dinas, Hakim PT Tanjung Karang Dipecat
-
Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi