Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi resmi melaporkan dua hakim Mahkamah Agung yang mengadili bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, ke Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Dua hakim tersebut yakni Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. Alhasil, MA mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menganggap adanya pelanggaran kode etik terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh dua hakim dalam kasus korupsi SKL BLBI.
"Kami resmi melaporkan 2 hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin. Pertama, ketika ada dissenting opinion yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata atau administrasi sementara pada tingkat judex facti dan praperadilan sudah jelas disebutkan perkara ini masuk ranah pidana yang mana kerugian negara Rp 4,58 Triliun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Menurut Kurnia, KPK yang menangani kasus Syafruddin sudah tepat, bahwa tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan keuangan negara. Apalagi, bukti-bukti yang dimiliki KPK juga tak dibantahkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
"Kami rasa ada putusan cukup jomplang, karena Syafruddin di tingkat pertama divonis 13 tahun, di tingkat banding 15 tahun, tetapi kenapa di kasasi yang bersangkutan justru dilepas," ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, ketua majelis hakim Mahkamah Agung Salman Lutan dianggap tak memiliki inisiatif ketika dalam putusan kasasi tiga hakim memiliki pendapat yang berbeda. Kurnia menyebut bahwa Ketua Majelis Hakim seharusnya menambah komposisi majelis hakim.
"Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," ujar Kurnia.
Baca Juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas
Kurnia berharap setelah laporan diterima Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim.
"Agar KY bisa aktif untuk memanggil bahkan 2 hakim ini memeriksa dan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik harapan kami 2 hakim ini dijatuhi sanksi," kata Kurnia.
Dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA memang punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka. KPK menduga keduanya turut memperkaya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan dalam putusan, sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasua korupsi BLBI.
Berita Terkait
-
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
-
Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA
-
Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA
-
Simpan Perempuan di Rumah Dinas, Hakim PT Tanjung Karang Dipecat
-
Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan