Suara.com - Kivlan Zein belum juga medapatkan jawaban dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu soal permohonan jaminan penangguhan penahanan. Kivlan Zein dijerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa hukum Kivlan Zein, Tonin Tachta masih menunggu jawaban dari Ryamizard Ryacudu. Dia berharap dapat jawaban menyenangkan.
"Mudah-mudahan dapat," katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ditanya soal perkembangan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zein, dia mengaku masih menunggu. Begitu juga dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Dari informasi yang didapatkannya, kata dia, penyidik menggunakan Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Artinya, diperpanjang 30 hari lagi. Karena ini pidana di atas 9 tahun, 20 hari pertama, 40 hari kedua dan 30 hari kedua dan 30 hari kedua. Jadi ada 60 hari lagi di tangan penyidik," katanya.
Dengan kata lain, Tonin mengatakan, penyidik masih memberikan kesempatan kepada kliennya untuk berupaya melepaskan dari proses penahanan.
"Begitu juga penyidik masih menunggu. Mana tahu besok ada jaminan penangguhan yang kami minta ke Pak Ryamizard Ryacudu maupun ke Panglima," katanya.
Mengenai perkembangan langkah penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, Tonin menyebutkan sudah di atas 50 persen.
"Kalau penangguhan itu di atas 50 persen, kalau 100 persen itu namanya sudah dapat kan. Ini lagi diproses," katanya.
Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zein melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu agar kliennya bisa bebas dan tidak lagi mendekam di tahanan.
Dalam suratnya, dia memohon agar Menhan Ryamizard mengomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, lantaran rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan Zein dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zein diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. (Antara)
Berita Terkait
-
Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
-
Pernah Perang, Kivlan Zein Minta Menhan Kasih Jaminan Penangguhan Penahanan
-
Alasan Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zein
-
Kivlan Zein Laporkan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal ke Propam
-
Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji