Suara.com - Kivlan Zein belum juga medapatkan jawaban dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu soal permohonan jaminan penangguhan penahanan. Kivlan Zein dijerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa hukum Kivlan Zein, Tonin Tachta masih menunggu jawaban dari Ryamizard Ryacudu. Dia berharap dapat jawaban menyenangkan.
"Mudah-mudahan dapat," katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ditanya soal perkembangan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zein, dia mengaku masih menunggu. Begitu juga dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Dari informasi yang didapatkannya, kata dia, penyidik menggunakan Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Artinya, diperpanjang 30 hari lagi. Karena ini pidana di atas 9 tahun, 20 hari pertama, 40 hari kedua dan 30 hari kedua dan 30 hari kedua. Jadi ada 60 hari lagi di tangan penyidik," katanya.
Dengan kata lain, Tonin mengatakan, penyidik masih memberikan kesempatan kepada kliennya untuk berupaya melepaskan dari proses penahanan.
"Begitu juga penyidik masih menunggu. Mana tahu besok ada jaminan penangguhan yang kami minta ke Pak Ryamizard Ryacudu maupun ke Panglima," katanya.
Mengenai perkembangan langkah penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, Tonin menyebutkan sudah di atas 50 persen.
"Kalau penangguhan itu di atas 50 persen, kalau 100 persen itu namanya sudah dapat kan. Ini lagi diproses," katanya.
Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zein melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu agar kliennya bisa bebas dan tidak lagi mendekam di tahanan.
Dalam suratnya, dia memohon agar Menhan Ryamizard mengomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, lantaran rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan Zein dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zein diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. (Antara)
Berita Terkait
-
Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
-
Pernah Perang, Kivlan Zein Minta Menhan Kasih Jaminan Penangguhan Penahanan
-
Alasan Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zein
-
Kivlan Zein Laporkan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal ke Propam
-
Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar