Suara.com - Tim Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Bogor dan Bekasi. Mereka adalah Z alias Juki (39) dan RG alias Rudi (26).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono menerangkan, kedua tersangka merupakan perantau di Jakarta. Juki adalah pedagang soto dan Rudi adalah kuli bangunan.
Dalam beraksi, Juki dan Rudi berhasil menggasak enam unit sepeda motor di wilayah Bogor dan Bekasi. Bermodalkan senjata jenis air soft gun, kedua bandit tersebut kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
“Pelaku Juki bekerja sebagai penjual soto dan Rudi itu tukang bangunan. Keduanya merantau di Jakarta. Karena kesulitan sotonya tidak laku lalu berinisiatif melakukan aksi curanmor. Pelaku ini membawa air soft gun selalu membawa ke mana-mana untuk menakut-nakuti korbannya kalau kepergok,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Seusai beraksi, keduanya langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah yang masih buron. Dari hasil penjualan, Juki dan Rudi mampu meraup untung masing-masing Rp 1,3 juta.
"Dari pengakuan mereka sudah curi 6 motor. Dan sudah ada penadahnya. Kemudian dari hasil penjulan 2,6 juta untuk berdua. Biasanya di jual di Bogor," sambungnya.
Uang hasil penjualan motor tersebut lantas digunakan oleh keduanya untuk membayar kontrakan dan keperluan sehari-hari. Namun, polisi kekinian tengah menyelidiki dugaan tersangka Juki yang menggunakan narkoba jenis sabu.
“Ini juga informasinya dia gunakan narkoba jenis sabu ini masih kami dalami,” imbuh Argo.
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata jenis air soft gun, enam peluru gotri, dua kunci letter T, dan dua unit sepeda motor.
Baca Juga: Terekam CCTV, Bocah 13 Tahun Ini Coba Curi 2 Pesawat di Hanggar
Lebih jauh, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masih berstatus DPO. Mereka adalah S selaku orang yang menjual senjata api kepada kedua pelaku, kemudian Y dan S alias Emen yang berperan sama dengan Juki dan Rudi.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta saat Rusuh 22 Mei, Supriatna Dibekuk Polisi
-
Nekat Curi Belasan Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Diciduk Polisi
-
Kepergok dengan Santainya Curi Motor Warga, Joko Babak Belur Dihajar Massa
-
Alasan Mengutang, PNS Kemenkumham Curi Motor saat Mengantor
-
Menyesal Curi Ponsel Emak-emak, Pelaku Minta Maaf Lewat Secarik Surat
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital