Suara.com - Tim Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Bogor dan Bekasi. Mereka adalah Z alias Juki (39) dan RG alias Rudi (26).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono menerangkan, kedua tersangka merupakan perantau di Jakarta. Juki adalah pedagang soto dan Rudi adalah kuli bangunan.
Dalam beraksi, Juki dan Rudi berhasil menggasak enam unit sepeda motor di wilayah Bogor dan Bekasi. Bermodalkan senjata jenis air soft gun, kedua bandit tersebut kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
“Pelaku Juki bekerja sebagai penjual soto dan Rudi itu tukang bangunan. Keduanya merantau di Jakarta. Karena kesulitan sotonya tidak laku lalu berinisiatif melakukan aksi curanmor. Pelaku ini membawa air soft gun selalu membawa ke mana-mana untuk menakut-nakuti korbannya kalau kepergok,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Seusai beraksi, keduanya langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah yang masih buron. Dari hasil penjualan, Juki dan Rudi mampu meraup untung masing-masing Rp 1,3 juta.
"Dari pengakuan mereka sudah curi 6 motor. Dan sudah ada penadahnya. Kemudian dari hasil penjulan 2,6 juta untuk berdua. Biasanya di jual di Bogor," sambungnya.
Uang hasil penjualan motor tersebut lantas digunakan oleh keduanya untuk membayar kontrakan dan keperluan sehari-hari. Namun, polisi kekinian tengah menyelidiki dugaan tersangka Juki yang menggunakan narkoba jenis sabu.
“Ini juga informasinya dia gunakan narkoba jenis sabu ini masih kami dalami,” imbuh Argo.
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata jenis air soft gun, enam peluru gotri, dua kunci letter T, dan dua unit sepeda motor.
Baca Juga: Terekam CCTV, Bocah 13 Tahun Ini Coba Curi 2 Pesawat di Hanggar
Lebih jauh, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masih berstatus DPO. Mereka adalah S selaku orang yang menjual senjata api kepada kedua pelaku, kemudian Y dan S alias Emen yang berperan sama dengan Juki dan Rudi.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta saat Rusuh 22 Mei, Supriatna Dibekuk Polisi
-
Nekat Curi Belasan Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Diciduk Polisi
-
Kepergok dengan Santainya Curi Motor Warga, Joko Babak Belur Dihajar Massa
-
Alasan Mengutang, PNS Kemenkumham Curi Motor saat Mengantor
-
Menyesal Curi Ponsel Emak-emak, Pelaku Minta Maaf Lewat Secarik Surat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan