Suara.com - Warga Penghayat Kepercayaan Bisa Mencatatkan Pernikahannya Sejak 2007 Silam
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang isinya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan bagi umat penghayat kepercayaan.
Menurut tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana, masyarakat penghayat kepercayaan sebenarnya sudah bisa mencatatkan pernikahannya sejak 2017.
Engkus menerangkan PP yang baru ditandatangi Jokowi pada 23 Mei 2019 itu tidak berbeda jauh dengan PP Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi.
Dalam PP itu, perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan, yang organisasinya telah terdaftar di kementerian. Kemudian perkawinan itu dicatat oleh instansi terkait sebagai perkawinan yang sah di mata hukum.
"Sudah, jadi kami sejak 2007, perkawinan penghayat dilakukan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil," kata Engkus saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).
Namun, Engkus mengungkapkan masih ada kendala yang menyelimuti masyarakat penghayat kepercayaan.
Kendala itu adalah saat ada yang ingin mencatatkan pernikahannya, tapi pemuka penghayat kepercayaan belum terdaftar sebagai organisasi.
"Karena di PP-nya itu sejak 2007 maupun yang sekarang pemuka penghayat itu harus berasal dari organisasi yang terdaftar," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
Meskipun begitu, Engkus menilai kalau kendala tersebut tidak begitu berarti. Pasalnya, mereka yang ingin menikah dan mencatatkannya masih bisa diperbantukan oleh pemuka penghayat kepercayaan dari organisasi yang sudah terdaftar.
"Misalnya penganut Islam, orang Muhammadiyah ya nikah kan tidak perlu pemuka agama dari Muhammadiyah, kan dia pakai penghulu ada di kecamatan itu apakah dari NU atau dari MUI. Kami juga seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), pada bab IV berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
-
Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger
-
Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan
-
Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama
-
Ini Cara Urus e-KTP Bagi Penghayat Kepercayaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea