Suara.com - Warga Penghayat Kepercayaan Bisa Mencatatkan Pernikahannya Sejak 2007 Silam
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang isinya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan bagi umat penghayat kepercayaan.
Menurut tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana, masyarakat penghayat kepercayaan sebenarnya sudah bisa mencatatkan pernikahannya sejak 2017.
Engkus menerangkan PP yang baru ditandatangi Jokowi pada 23 Mei 2019 itu tidak berbeda jauh dengan PP Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi.
Dalam PP itu, perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan, yang organisasinya telah terdaftar di kementerian. Kemudian perkawinan itu dicatat oleh instansi terkait sebagai perkawinan yang sah di mata hukum.
"Sudah, jadi kami sejak 2007, perkawinan penghayat dilakukan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil," kata Engkus saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).
Namun, Engkus mengungkapkan masih ada kendala yang menyelimuti masyarakat penghayat kepercayaan.
Kendala itu adalah saat ada yang ingin mencatatkan pernikahannya, tapi pemuka penghayat kepercayaan belum terdaftar sebagai organisasi.
"Karena di PP-nya itu sejak 2007 maupun yang sekarang pemuka penghayat itu harus berasal dari organisasi yang terdaftar," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
Meskipun begitu, Engkus menilai kalau kendala tersebut tidak begitu berarti. Pasalnya, mereka yang ingin menikah dan mencatatkannya masih bisa diperbantukan oleh pemuka penghayat kepercayaan dari organisasi yang sudah terdaftar.
"Misalnya penganut Islam, orang Muhammadiyah ya nikah kan tidak perlu pemuka agama dari Muhammadiyah, kan dia pakai penghulu ada di kecamatan itu apakah dari NU atau dari MUI. Kami juga seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), pada bab IV berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
-
Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger
-
Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan
-
Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama
-
Ini Cara Urus e-KTP Bagi Penghayat Kepercayaan
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya