Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan sebanyak 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing. Mereka bebas dari dakwaan manipulasi suara calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019.
Lima anggota PPK Cilincing yang terlibat kasus ini adalah ketua PPK Idim Amin, serta Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman sebagai anggota.
"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Wuryanto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Rabu (24/7/2019).
Dalam dakwaan terhadap PPK Cilincing itu disebutkan ada perbedaan jumlah suara antara formulir C1 yang diterima pelapor dengan data yang diunggah oleh PPK Cilincing.
Namun Didik menilai formulir C1 yang digunakan oleh PPK Cilincing bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.
Hal itu didasarkan fakta bahwa formulir C1 yang digunakan PPK Cilincing diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia juga mengatakan banyak formulir C1 yang beredar namun validitasnya belum bisa dipastikan.
"Banyak beredar salinan C1 sehingga tidak dapat diketahui validitasnya," ujar Didik.
Majelis hakim juga menyebut fakta bahwa tidak ada saksi yang mengajukan keberatan saat berlangsungnya rekapitulasi ulang.
Baca Juga: Petugas PPK Ditangkap Polisi karena Gelembungkan Suara Caleg Gerindra
Oleh karena itu, berdasarkan fakta di atas majelis hakim menilai dakwaan bahwa anggota PPK Cilincing lalai dalam menjalankan tugasnya tidak terbukti.
"Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan," tutur Didik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh caleg DPRD DKI nomor urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.
Sulkarnain melapor ke Bawaslu Jakarta Utara lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg lain.
Tim JPU yang beranggotakan Fedrik Adhar, Erma Octora dan Doni Boy Faisal Panjaitan sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara kepada 10 anggota PPK Koja dan Cilincing atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pemilu yakni penghilangan suara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kim Jong Un Ikut Pemilu, Hampir Tak Ada Warga Korut yang Golput
-
Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara
-
Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri
-
KPU Siapkan Jawaban Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif
-
Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal