Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan sebanyak 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing. Mereka bebas dari dakwaan manipulasi suara calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019.
Lima anggota PPK Cilincing yang terlibat kasus ini adalah ketua PPK Idim Amin, serta Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman sebagai anggota.
"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Wuryanto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Rabu (24/7/2019).
Dalam dakwaan terhadap PPK Cilincing itu disebutkan ada perbedaan jumlah suara antara formulir C1 yang diterima pelapor dengan data yang diunggah oleh PPK Cilincing.
Namun Didik menilai formulir C1 yang digunakan oleh PPK Cilincing bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.
Hal itu didasarkan fakta bahwa formulir C1 yang digunakan PPK Cilincing diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia juga mengatakan banyak formulir C1 yang beredar namun validitasnya belum bisa dipastikan.
"Banyak beredar salinan C1 sehingga tidak dapat diketahui validitasnya," ujar Didik.
Majelis hakim juga menyebut fakta bahwa tidak ada saksi yang mengajukan keberatan saat berlangsungnya rekapitulasi ulang.
Baca Juga: Petugas PPK Ditangkap Polisi karena Gelembungkan Suara Caleg Gerindra
Oleh karena itu, berdasarkan fakta di atas majelis hakim menilai dakwaan bahwa anggota PPK Cilincing lalai dalam menjalankan tugasnya tidak terbukti.
"Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan," tutur Didik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh caleg DPRD DKI nomor urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.
Sulkarnain melapor ke Bawaslu Jakarta Utara lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg lain.
Tim JPU yang beranggotakan Fedrik Adhar, Erma Octora dan Doni Boy Faisal Panjaitan sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara kepada 10 anggota PPK Koja dan Cilincing atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pemilu yakni penghilangan suara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kim Jong Un Ikut Pemilu, Hampir Tak Ada Warga Korut yang Golput
-
Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara
-
Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri
-
KPU Siapkan Jawaban Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif
-
Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Dibalik Penangkapan Nicolas Maduro: Mengapa AS Pilih 'Surgical Strike' Ketimbang Invasi Total?
-
ISPA hingga Diare Dominasi Penyakit di Wilayah Bencana Sumatera, Menkes: Campak Paling Dikhawatirkan
-
Seorang Remaja di Rusia Serang Sekolah Usai Terinspirasi Aksi Bom SMA 72
-
Uji Coba Satu Arah, Beberapa Pengendara Masih Nekat Lawan Arus di Salemba Tengah
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
-
Kebahagiaan Rakyat Jangan Berhenti Jadi Simbol, Harus Diiringi Kesejahteraan Nyata
-
Dihujani Nyinyiran, Prabowo Kasih Bukti Umumkan Swasembada Pangan 2025
-
Dikhianati Orang Dekat, Rahasia Jatuhnya Maduro Terungkap