Suara.com - Polisi meringkus pemuda bernama Mario Valentino (21) terkait kasus pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kepulauan Bangka Belitung. Aksi pemerasaan itu terjadi setelah korban dijebak pelaku yang memintanya untuk beradegan bugil lewat video call di aplikasi, WhatsApp.
"Pelaku kami tangkap pada 11 Juli 2019 di rumahnya, menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswi yang melaporkan ke Polda Babel terkait tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Indra Krismayadi saat konfrensi pers di Mapolda Babel, Jumat (26/7/2019).
Aksi pemerasan oleh pelaku terhadap korban bermula saat berkenalan dengan korban pada Juni 2019 lewat Facebook. Lalu keduanya sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya pada 3 Juli 2019, keduanya melakukan video call dan saat itu pelaku menjanjikan uang sebesar Rp 3 juta kepada korban jika mau membuka baju dan memperlihatkan bagian atas tubuhnya kepada pelaku, kemudian pelaku melakukan onani.
"Saat melakukan video call tersebut, tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah men-screenshot video call tersebut dan pelaku mengirimkan screenshot tersebut untuk mengancam korban," katanya.
Ia mengatakan, hasil screenshot video call tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.
Pelaku terus melakukan pengancaman sejak 6 Juli hingga 9 Juli dengan terus meminta uang kepada korban, jika korban tidak mau memenuhinya maka screenshot itu akan disebarkan oleh oleh pelaku ke media sosial.
"Karena korban takut, akhirnya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 13.20 WIB mentransfer uang sebesar Rp 500.000 ke rekening pelaku dan langsung melaporkan hal itu kepada kami," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa telepon genggam, gambar hasil screenshot dan lainnya telah diamankan di Mapolda Babel guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Video Bugil Disebar Pacar, Siswi Ponorogo Pasrah dan Menagis
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya. (Antara).
Berita Terkait
- 
            
              Video Bugil Disebar Pacar, Siswi Ponorogo Pasrah dan Menagis
 - 
            
              Penyebar Video Bugil Siswi SMK Ponorogo Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
 - 
            
              Terlacak! Polisi Kantongi Identitas Penyebar Video Bugil Siswi SMK
 - 
            
              Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia
 - 
            
              Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?