Suara.com - Polisi meringkus pemuda bernama Mario Valentino (21) terkait kasus pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kepulauan Bangka Belitung. Aksi pemerasaan itu terjadi setelah korban dijebak pelaku yang memintanya untuk beradegan bugil lewat video call di aplikasi, WhatsApp.
"Pelaku kami tangkap pada 11 Juli 2019 di rumahnya, menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswi yang melaporkan ke Polda Babel terkait tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Indra Krismayadi saat konfrensi pers di Mapolda Babel, Jumat (26/7/2019).
Aksi pemerasan oleh pelaku terhadap korban bermula saat berkenalan dengan korban pada Juni 2019 lewat Facebook. Lalu keduanya sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya pada 3 Juli 2019, keduanya melakukan video call dan saat itu pelaku menjanjikan uang sebesar Rp 3 juta kepada korban jika mau membuka baju dan memperlihatkan bagian atas tubuhnya kepada pelaku, kemudian pelaku melakukan onani.
"Saat melakukan video call tersebut, tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah men-screenshot video call tersebut dan pelaku mengirimkan screenshot tersebut untuk mengancam korban," katanya.
Ia mengatakan, hasil screenshot video call tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.
Pelaku terus melakukan pengancaman sejak 6 Juli hingga 9 Juli dengan terus meminta uang kepada korban, jika korban tidak mau memenuhinya maka screenshot itu akan disebarkan oleh oleh pelaku ke media sosial.
"Karena korban takut, akhirnya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 13.20 WIB mentransfer uang sebesar Rp 500.000 ke rekening pelaku dan langsung melaporkan hal itu kepada kami," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa telepon genggam, gambar hasil screenshot dan lainnya telah diamankan di Mapolda Babel guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Video Bugil Disebar Pacar, Siswi Ponorogo Pasrah dan Menagis
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
Video Bugil Disebar Pacar, Siswi Ponorogo Pasrah dan Menagis
-
Penyebar Video Bugil Siswi SMK Ponorogo Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
-
Terlacak! Polisi Kantongi Identitas Penyebar Video Bugil Siswi SMK
-
Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia
-
Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00