Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen meningkatkan kualitas data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), agar program ini lebih tepat sasaran. Adapun para penerima adalah mereka yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah," tutur Menteri Sosial (Mensos), Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagaimana disampaikan Staf Khusus Mensos, Febri Hendri, dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Febri mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kemensos mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.
"Ini artinya, seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," katanya.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data secara rutin dilakukan oleh Kemensos bekerja sama dengan pemda. Kemudian dilakukan pemadanan dengan master file BPJS dan data kependudukan dengan Kemendagri.
Pemutakhiran dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak 3 kali dalam setahun.
"Verifikasi dan validasi dilakukan, di antaranya dengan penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda," tambahnya.
Lebih lanjut, Stafsus Mensos mengatakan, berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan Pusdatin Kemensos, terdapat inclussion error dan exclussion error. Inclussion error berarti ada individu yg tidak berhak menjadi peserta PBI, tapi masuk sebagai peserta PBI.
Exclussion error berarti individu berhak masuk sebagai peserta PBI, justru tidak terdaftar sebagai peserta PBI.
Baca Juga: Kemensos: 53 Orang Pengungsi Nduga Meninggal
"Sampai dengan Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBI dan menemukan ada 5,2 juta peserta PBI yang termasuk dalam inclussion error (peserta PBI yang tidak layak masuk PBI)," terangnya.
Terkait dengan peserta dengan kategori inclussion error ini, Mensos telah menetapkan Keputusan Mensos No. 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.
Setelah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI, terang Febri, Kemensos mengganti dengan peserta PBI baru yang diambil dari individu atau anggota rumah tangga dari desil 1 dan 2 DTKS, dengan jumlah yang sama dengan peserta yang di nonaktifkan. Individu atau anggota rumah tangga yang berada pada desil 1 dan 2 adalah individu atau anggota rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di dalam DT Kesejahteraan Sosial.
"Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, semangat yang dilakukan pemerintah untuk meperbaiki data PBI JKN sangat bagus.
"Spiritnya bagus. Pemerintah ingin mereformasi agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan betul-betul diberikan kepada warga yang berhak," katanya.
Berita Terkait
-
Dua Satuan Kerja Kemensos Raih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
-
Kunjungi Korban Gempa Halmahera Selatan, Mensos Bawa Sejumlah Bantuan
-
Para Lansia Menyambut Kunjungan Mensos ke Balai Rehabsos Lansia Gowa
-
Mensos Lantik 96 Pejabat Baru di Lingkungan Kemensos
-
Resmikan Poltekesos, Mensos : Siswa harus Mampu Rebut Peluang Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian