Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen meningkatkan kualitas data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), agar program ini lebih tepat sasaran. Adapun para penerima adalah mereka yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah," tutur Menteri Sosial (Mensos), Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagaimana disampaikan Staf Khusus Mensos, Febri Hendri, dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Febri mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kemensos mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.
"Ini artinya, seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," katanya.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data secara rutin dilakukan oleh Kemensos bekerja sama dengan pemda. Kemudian dilakukan pemadanan dengan master file BPJS dan data kependudukan dengan Kemendagri.
Pemutakhiran dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak 3 kali dalam setahun.
"Verifikasi dan validasi dilakukan, di antaranya dengan penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda," tambahnya.
Lebih lanjut, Stafsus Mensos mengatakan, berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan Pusdatin Kemensos, terdapat inclussion error dan exclussion error. Inclussion error berarti ada individu yg tidak berhak menjadi peserta PBI, tapi masuk sebagai peserta PBI.
Exclussion error berarti individu berhak masuk sebagai peserta PBI, justru tidak terdaftar sebagai peserta PBI.
Baca Juga: Kemensos: 53 Orang Pengungsi Nduga Meninggal
"Sampai dengan Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBI dan menemukan ada 5,2 juta peserta PBI yang termasuk dalam inclussion error (peserta PBI yang tidak layak masuk PBI)," terangnya.
Terkait dengan peserta dengan kategori inclussion error ini, Mensos telah menetapkan Keputusan Mensos No. 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.
Setelah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI, terang Febri, Kemensos mengganti dengan peserta PBI baru yang diambil dari individu atau anggota rumah tangga dari desil 1 dan 2 DTKS, dengan jumlah yang sama dengan peserta yang di nonaktifkan. Individu atau anggota rumah tangga yang berada pada desil 1 dan 2 adalah individu atau anggota rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di dalam DT Kesejahteraan Sosial.
"Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, semangat yang dilakukan pemerintah untuk meperbaiki data PBI JKN sangat bagus.
"Spiritnya bagus. Pemerintah ingin mereformasi agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan betul-betul diberikan kepada warga yang berhak," katanya.
Berita Terkait
-
Dua Satuan Kerja Kemensos Raih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
-
Kunjungi Korban Gempa Halmahera Selatan, Mensos Bawa Sejumlah Bantuan
-
Para Lansia Menyambut Kunjungan Mensos ke Balai Rehabsos Lansia Gowa
-
Mensos Lantik 96 Pejabat Baru di Lingkungan Kemensos
-
Resmikan Poltekesos, Mensos : Siswa harus Mampu Rebut Peluang Kerja
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran