Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait polusi udara di Jakarta. Sidang perdana hari ini Kamis (1/8/2019) beragendakan mediasi dan pengecekan berkas perkara.
Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) tiba di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Gunung Sahari.
Mereka tampak kompak mengenakan masker dan pakaian kaus berwarna merah bertuliskan 'Jakarta vs Polisi Udara'.
Melanie Subono, penggiat seni dan sosial yang menjadi salah satu pihak penggugat mengatakan setidaknya ada sekitar 31 lembaga swadaya masyarakat yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas polusi udara di Jakarta. Adapun pihak tergugat di antaranya yakni Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Melanie mengatakan inti daripada gugutan yang diajukannya bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota adalah menuntut hak atas udara bersih di di Jakarta.
"Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar di hak asasi adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia bahwa kualitas hidup kita, tanah air, air bayar, nafas kita empot-empotan," tutur Melani.
Melani kemudian berharap pemerintah menyadari bahwasanya banyak masyarakat yang menginginkan hidup sehat. Sehingga, kualitas udara pun harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah.
"Pemerintah menyadari bahwa dia perlu masyarakat yang hidup bukan yang mati. Jadi kita hidup perlu bernafas biarkan kita bernafas, minimal bernafas, hak kita lain yang diinjek, bukannya oke tapi kita akan perjuangkan juga," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat atas polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Anies Salahkan 3 Hal Ini Penyebab Kualitas Udara Jakarta Buruk
Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Selain itu mereka juga menuntut Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Bus Listrik
-
Bakal Teken Perpres Mobil Listrik, Jokowi: Belum Sampai ke Meja Saya
-
Terkait Masalah Lingkungan di Jakarta, Begini Kata Akademisi
-
Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum
-
Jakarta Polusi Udara Akut, Urban Farming jawab Krisis Ruang Terbuka Hijau
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi